Warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, bernama Ade Kurniadi (57) ditangkap aparat Polres Purbalingga. Bermodus menjual cek giro, pelaku menipu korbannya hingga miliaran rupiah.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Jhony Kurniawan mengatakan kasus penipuan yang dilakukan pelaku mengunakan modus menjual cek giro kepada korban dengan menjanjikan keuntungan yang cukup menggiurkan. Korban bernama Akhirin (57) warga Kecamatan Rembang, Purbalingga, pun teperdaya bujuk rayu itu.
"Pelaku menjual cek giro kepada korban dengan menjanjikan keuntungan sebesar lima persen untuk setiap bulannya. Agar korban percaya dan yakin awalnya beberapa cek giro dapat dicairkan," kata Era saat rilis pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (29/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya Era, praktik penipuan itu dijalankan selama kurun waktu empat tahun. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan terhadap barang bukti kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Praktiknya berjalan kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tanggal 29 Maret 2020. Penangkapan terhadap pelaku di Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Ciamis," ungkapnya.
Era menyebut banyaknya kerugian yang diderita karena saat akan jatuh tempo, tersangka menukar cek giro tersebut dengan nominal lebih banyak. Pelaku, kata dia, memberikan syarat agar korban menambah sejumlah uang sesuai dengan perhitungan tersangka.
"Kerugian yang diderita korban mencapai Rp 7.646.990.208, karena uang yang dibelikan cek giro terus bertambah, karena awalnya tersangka cukup meyakinkan," lanjutnya
Dari pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buku catatan pengeluaran uang, satu bendel laporan transaksi finansial yang dikeluarkan oleh Bank BRI, sebelas lembar surat keterangan penolakan cek/bilyet giro.
"Selain itu ada satu bendel catatan giro dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, 309 lembar giro, satu bendel laporan transaksi finansial yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri An Redi Yudistira, dan satu bendel laporan transaksi finansial yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri An Agus Yayat Taufiq," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 378 KUHP Jo pasal 64 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 64 KUHP. "Ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun," pungkasnya.
(aku/ams)