Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menerima pelimpahan kasus dugaan penilapan pajak pemilik sebuah CV di Boyolali. Perbuatan tersangka diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 449,7 juta.
"Ini merupakan pelimpahan tahap 2, atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Untuk berkas perkaranya sudah P21," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah, Rabu (28/12/2022).
Pelimpahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Karena locus delicti perkara di Boyolali, maka untuk penuntutan dan sidangnya dilimpahkan ke Boyolali.
Dijelaskan Romli, perkara ini disidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Surakarta. Proses prapenuntutan dilakukan di Kejati.
"Setelah (berkas perkara) P21, dilakukan pelimpahan tahap 2 (tersangka dan barang bukti) ke Kejari Boyolali," jelasnya.
Perkara ini menjerat tersangka berinisial P, pemilik CV KU, warga Ngemplak, Boyolali. Wajib pajak ini diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen atau customer-nya, selama kurun waktu 2 tahun. Dari bulan Januari 2019 sampai Desember 2020.
Sehingga perbuatan tersangka ini dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Selama kurun dua tahun, P mangkir membayar pajak dari tender pekerjaan yang dikerjakannya, sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara hingga Rp 449.744.341.
"Jadi tersangka P ini merupakan pengusaha pemilik CV, mendapat tender proyek pemasangan instalasi listrik di sejumlah minimarket di wilayah Yogyakarta, Klaten, Semarang, dan Jombang. Serta, di sebuah yayasan kesehatan di Surakarta. Dia sudah menarik PPN dari pemberi pekerjaan tapi tidak disetorkan ke Kantor Pajak Pratama," ungkapnya.
Dia menyebut tersangka langsung ditahan saat pelimpahan tersebut. Pihaknya menitipkannya di Rumah Tahanan (Rutan) Boyolali. "Langsung kami tahan," katanya.
"Kami akan segera menyusun surat dakwaannya, lalu perkara ini juga akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Boyolali untuk disidangkan," tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(ahr/rih)