Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendi Saragih menjelaskan soal 'doenpleger' di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Effendi menyebut 'doenpleger' adalah orang yang menyuruh melakukan tindak pidana dan yang disuruh tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
Dilansir detikNews, hal itu disampaikan Effendi saat menjadi saksi ahli di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer di PN Jaksel, Rabu (21/12/2022).
Awalnya pengacara Bharada Eliezer, Ronny Talapessy, membaca berita acara pemeriksaan (BAP) Effendi yang menjelaskan tentang syarat-syarat 'doenpleger'. Ronny lalu meminta saksi ahli Effendi menjelaskan syarat-syarat seseorang dikatakan sebagai 'doenpleger'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Effendi Saragih lantas menjelaskan 'doenpleger' adalah orang yang menyuruh melakukan tindak pidana dengan perantaraan orang lain. Dalam hal ini, perantara itu adalah manusia yang digunakan sebagai alat.
Dia mengatakan orang yang disuruh oleh 'doenpleger' tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Saya jelaskan bahwa namanya doenpleger adalah menyuruh melakukan tindak pidana, syarat-syaratnya itu adalah bahwa yang disuruh tidak bisa dimintai pertanggungjawaban dan yang disuruh itu hanya sebagai merupakan alat dan juga yang tentu saja alat itu dalam bentuk orang dan orang itulah yang melakukan perbuatan itu sendiri," kata Effendi.
Eliezer dan Sambo Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(sip/sip)