Dilansir detikJabar, Rabu (21/12/2022), salah satu tumpukan kertas penolakan pengesahan KUHP itu ditemukan menempel di motor milik Agus yang terparkir di dekat polsek.
"Pelaku selama menjalani hukuman (Lapas Nusakambangan) memiliki pemahaman bahwa sistem Indonesia itu tagut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan saat jumpa pers di Polda Jabar.
Ramadhan mengatakan Agus Sujatno berafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Selain Agus, Polri juga menangkap tujuh tersangka lain yang termasuk jaringan JAD.
Dari tujuh tersangka tersebut, enam di antaranya berasal dari Jawa Barat dan satu orang dari Jawa Tengah.
"Termasuk penjelasan dari tersangka yang diperiksa dan ditangkap, memang mereka berniat melakukan penyerangan terhadap anshorut tagut, salah satunya yang dianggap tagut adalah kepolisian," kata Ramadhan.
Sementara itu, Kabag Bantuan Operasi (Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar menambahkan adanya kertas yang bertulisan tentang penolakan KUHP itu menegaskan pelaku menolak sistem pemerintahan Indonesia, termasuk undang-undang yang ada.
"Ada bukti yang ditempel di motor, yang sudah dikopi beberapa tumpuk. Kita tidak bisa ambil kesimpulan gara-gara pengesahan KUHP (aksi bom bunuh diri dilakukan), tentu tidak sesederhana itu," ucap Aswin.
"Tapi, ada girah atau agar lebih bersemangat dan berani lagi, tentunya ada motif ini," kata Aswin menambahkan.
Dia menuturkan ada sekitar 100 lembar kertas yang disalin pelaku untuk disebar. Namun, pelaku sudah berada di Mapolsek Astana Anyar dan belum sempat menyebarkan kertas-kertas tersebut.
"Barang bukti itu masih tersimpan di sepeda motornya," ucap Aswin.
(ams/apl)