Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY menangkap 5 orang tersangka obat keras yang dijual melalui e-commerce atau dijual online. Dalam kasus ini, Polda DIY menyita ratusan ribu obat keras.
Empat tersangka yang ditangkap polisi yakni pria inisial MN (27), IA (24), MH (19), MY (18), dan MK (27). Kelima tersangka diketahui merupakan pengedar maupun pengecer obat keras.
"Ditresnarkoba Polda DIY telah mengungkap kejahatan tindak pidana peredaran obat keras melalui e-commerce jaringan Jakarta dan Yogyakarta. Ini merupakan yang terbesar untuk tahun 2022, merupakan kejahatan yang terorganisir dari pengedar sampai pengecer kemudian lintas provinsi Yogyakarta-Jakarta," kata Wadiresnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (20/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bakti menyebut dalam kasus ini Polda DIY menyita obat keras berupa trihexyphenidyl, tramadol, dan DMP Nova.
"Yang kita sita ini keseluruhan sebanyak 173.766 butir terdiri dari kurang lebih 94.766 trihexyphenidyl, kemudian 4.000 butir tramadol, kemudian 75.000 bagi DMP Nova atau dextromethorpan," urainya.
Penangkapan para tersangka ini bermula saat polisi mendapat informasi adanya pengiriman obat keras dengan tujuan ke Gayamharjo, Prambanan. Dari hasil penelusuran polisi kemudian ditangkap tersangka MN pada 24 November lalu. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kemudian ditangkap tersangka lain berinisial IA di hari yang sama.
"Inisial IA itu kita sita sebanyak 750 trihex di rumahnya, alamat sama, masih satu kampung. (MN dan IA) Masih ada hubungan saudara ini jadi masih satu rumah," bebernya.
Dari kedua tersangka, polisi kemudian mengembangkan kasus dan di hari yang sama menangkap tersangka inisial MH. Tak berselang lama, tersangka selanjutnya yakni MY kemudian diciduk polisi.
"Jadi ini dalam 1 hari kita tangkap empat orang ini ya kita gerak cepat kemudian setelah itu kita kita kembangkan dari kita pemeriksaan diperoleh informasi bahwa obat keras tersebut berasal dari Jakarta makanya kita bergerak di Jakarta," urainya.
![]() |
Tersangka selanjutnya yakni MK ditangkap pada 5 Desember lalu saat berada di salah satu kantor ekspedisi di daerah Pondok Kopi, Jakarta Timur. Saat ditangkap, polisi menemukan ada 10 botol obat keras siap kirim. Dari situ, polisi juga menemukan obat keras lain di kediaman tersangka MK.
"Jadi dari tempat ekspedisi itu kita peroleh 10 botol ya kemudian kita kembangkan rumahnya sehingga dapat sekitar. Terus pakat di sini kita tangkap juga 8 botol sehingga ditotal barang bukti MK di sini 89.800 butir trihex, kemudian 75.000 butir DMP Nova dan 4.000 butir pil tramadol di rumahnya," jelasnya.
Adapun untuk modus dan peran lima tersangka itu yakni MN, IA, dan MH menjual obat keras secara online maupun konvensional. Tersangka MY membeli psikotropika, dan MK yang melakukan packing dan mengirim obat terlarang itu melalui jasa ekspedisi.
Bakti melanjutkan, selain lima tersangka yang ditangkap masih ada dua orang lagi yang buron. Polisi pun telah menerbitkan DPO untuk pelaku inisial I dan R.
"Kemudian sebenarnya kita dapatkan informasi inisial I dan R masih DPO ya ini sebagai pengelola akun dan penerima pesanan di e-commerce," jelasnya.
Selengkapnya di halaman berikutnya....
Sementara itu, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda DIY Kompol Jonathan David Harianthono menambahkan, untuk mengelabui petugas akun e-commerce pelaku disamarkan dengan menjual produk lain.
"Akunnya itu ditulis menggunakan akun-akun yang beralamat ataupun bergambar produk-produk lain, ini yang kita temukan produk makanan ikan, makanan hewan," kata David.
MK, salah seorang tersangka, kepada wartawan mengatakan sudah tiga bulan bekerja. Dia mengaku hanya diberi tahu untuk berdagang online. Bayarannya antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per hari.
"Saya nggak tahu (yang dijual). Saya packing, ngantar terus ditangkap pas nganter," kata MK.
Kini kelima pelaku terancam Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 Nomor 36 tahun 2009 dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukumannya 10 dan 5 tahun penjara.