Dua pelaku kejahatan jalanan ditangkap usai melakukan aksinya di Kabupaten Kulon Progo, DIY. Pelaku disebut menyerang secara brutal sehingga korban terluka parah.
Plh Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Dwi Wijayanto mengatakan kedua pelaku berinisial TTA (19) dan PN (46). keduanya warga Mlati, Sleman. Mereka ditangkap setelah menganiaya dua korban berinisial JDH (14) dan KA (20) warga Girimulyo, Kulon Progo, pada Senin (19/12) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Pelaku ada tiga, yang TTA dan PN sudah ditangkap. Sedangkan satu lagi berinisial ADA masih buron," kata Dwi saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi menjelaskan kejadian bermula saat kedua korban yang berboncengan sepeda motor melintas dari arah Nanggulan di Jalan Kaligesing, tepatnya di tanjakan Bibis Dusun Bulu, Kalurahan Giripurwo, Girimulyo.
Dalam perjalanan itu korban menyalip rombongan pelaku. Pelaku PN dan TTA berboncengan, sedangkan pelaku ADA mengendarai sepeda motor sendiri.
"Pelaku mengejar korban dan setelah terkejar, korban dianiaya secara bersama-sama dengan menggunakan pisau cutter, ikat pinggang, dan tangan kosong oleh para pelaku sehingga korban mengalami luka-luka," jelasnya.
Dwi mengatakan kejadian tersebut diketahui beberapa warga. Warga lalu menghubungi Polsek Girimulyo. Tak lama kemudian, warga lain berdatangan ke TKP untuk menolong korban dan mengamankan pelaku bersama Polsek Girimulyo.
"Pelaku yang dapat diamankan adalah saudara TTA dan PN, sedangkan pelaku ADA dapat melarikan diri dan masih dalam pencarian. Pelaku TTA dan PN diamankan di Polsek Girimulyo," terangnya.
Terkait kondisi korban, Dwi mengatakan keduanya mengalami luka parah. Korban mengalami luka sobek sayatan pada pundak kanan dan luka bekas sayatan di bagian tangan kanan dengan panjang kurang lebih 10 cm.
"Korban selanjutnya menjalani rawat inap di RS Nyi Ageng Serang Sentolo," ucapnya.
(dil/ams)