Menurut pakar kriminologi dari Universitas Indonesia (UI), Muhammad Mustofa, dugaan perkosaan yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang pasti. Dengan demikian, Mustofa menilai dugaan perkosaan terhadap Putri tak bisa dijadikan sebagai motif pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Melansir detikNews, hal itu disampaikan Mustofa saat menjadi saksi ahli untuk Ferdy Sambo, Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (19/12/2022).
"Tadi Saudara terangkan perihal motif, dari berbagai macam motif tadi kan motif mengenai harkat dan martabat, motif persaingan percintaan, bisnis, terus karena dendam, ahli kan sudah menerima mengenai garis besar kejadian tanggal 8 Juli, menurut ahli, untuk motif dari berbagai motif ini, bisa nggak dari jangka waktu yang diterangkan oleh garis besar itu, kejadian beberapa menit itu, bisa nggak motif pelecehan seksual itu menjadi motif dalam perkara ini?" tanya jaksa kepada Mustofa, dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti, karena dari kronologi yang ada adalah pengakuan adalah dari nyonya FS (istri Ferdy Sambo)," kata Mustofa.
"Kalau dari waktu?" tanya jaksa.
"Dari waktu juga barangkali terlalu jauh, karena yang menarik, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Satu alat bukti tidak cukup dan harus ada visum yang diperoleh, tapi tindakan itu tidak dilakukan meminta kepada Putri untuk melakukan visum supaya kalau mengadu kepada polisi alat buktinya cukup," jelas Mustofa.
Mustofa mengatakan, memang ada peristiwa di Magelang yang menjadi pemicu pembunuhan Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, peristiwa apa itu masih belum jelas. Sehingga Mustofa menyatakan peristiwa di Magelang tidak bisa dijadikan motif.
"Jadi artiannya kalau tidak ada alat bukti berarti nggak bisa menjadi motif, begitu?" tanya jaksa.
"Tidak bisa, tidak bisa," jawab Mustofa.
"Dalam hal ini, dalam perkara ini tidak ada motif seperti itu?" kata jaksa.
"Tidak ditemukan," ucap Mustofa.
Selengkapnya baca di halaman berikutnya.
"Menurut ahli gimana? Bisa nggak itu (dijadikan motif)?" tanya jaksa.
"Yang jelas adalah ada kemarahan yang dialami oleh pelaku, yang berhubungan dengan peristiwa Magelang, tapi tidak jelas," kata Mustofa.
"Artinya tidak ada alat bukti yang arah ke situ, berarti tidak dapat dijadikan motif?" tanya jaksa lagi. Mustofa pun menjawab, "'Iya, tidak bisa".
Menurut Mustofa, apabila seseorang marah dan melakukan pembunuhan itu jadinya sebuah tindakan pembunuhan langsung atau bukan pembunuhan berencana.
Dia menambahkan, apabila seseorang marah dan sebelum membunuh orang yang membuat marah itu membuat skenario, maka hal itu masuk kategori pembunuhan berencana.
"Tapi apabila dia marah, tapi sempat nyusun rencana pengelabuan penghilangan barang bukti, menurut ahli sudah masuk (perencanaan)?" tanya jaksa lain.
"Sudah masuk ke dalam perencanaan, (pembunuhan berencana) ya," jawab Mustofa.