"Informasinya ke pelabuhan, ke kapal-kapal," kata Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Dwi Subagyo kepada wartawan di Gudang Bea Cukai Semarang, Jalan Yos Sudarso, Kamis (15/12/2022).
Peristiwa penggerebekan itu terjadi pada Senin (12/12) kemarin. Polisi masih menyelidiki apakah ada penadah khusus dari penerima solar bersubsidi tersebut. Namun, pelaku menjual solar itu dengan harga yang lebih murah dibanding harga solar industri.
"Itu sudah pasti, harganya pasti akan beda jauh dengan harga solar industri yang sewajarnya," ujarnya.
Sedangkan, para pelaku mendapat solar itu dari beberapa SPBU. Polisi masih memeriksa di mana saja SPBU itu termasuk harga jual kepada pelaku.
"Ini sedang kita lakukan pemeriksaan di mana saja dia beli dan berapa harganya," lanjutnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 10 orang termasuk penanggung jawab gudang. Saat ini, semuanya masih berstatus terperiksa.
"Masih dalam proses pemeriksaan untuk kita menentukan siapa tersangkanya, nanti kan tidak semuanya juga bisa jadi tersangka. Kan bisa juga di situ hanya orang yang dateng hadir segala macam," jelasnya.
Sebelumnya, informasi yang diterima detikJateng pada Selasa (12/12), dalam penggerebekan itu polisi menyita solar bersubsidi sebanyak 44,2 KL atau 44.000 liter. Selain itu, polisi juga mengamankam 2 truk, 1 kijang kapsul, 2 tanki duduk, 10 buat tedmon, dan berbagai alat bukti lain.
(ams/apl)