Penyidik Polresta Magelang telah menetapkan perempuan berinisial F (50), sebagai tersangka penistaan dan perusakan masjid di Salaman, Kabupaten Magelang. Tersangka saat ini dilakukan observasi di RSJ Prof dr Soerojo Magelang dan tidak dilakukan penahanan.
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada, Sabtu (10/12), sekitar pukul 09.00 WIB. Perusakan tersebut dilakukan seorang perempuan berinisial F (50), warga Kajoran, Kabupaten Magelang. Adapun tersangka disangkakan pasal 156 KUHP tentang penistaan, kemudian juncto pasal 406 KUHP tentang perusakan.
"Kami sangkakan kepada yang bersangkutan yakni pasal 156 KUHP dan juga kami akan juncto-kan dengan pasal 406 KUHP yakni terkait masalah pengrusakan. Dimana pasal 156 KUHP itu ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun dan pasal perusakan pasal 406 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan," tegas Sajarod kepada wartawan di Polresta Magelang, Selasa (13/12/2022).
"Berdasarkan dengan ancaman hukuman untuk saat ini kita tidak melakukan penahanan. Kita akan langsung bawa ke rumah sakit jiwa, untuk dilakukan observasi, menguatkan proses ini dilanjutkan atau tidak," sambung Sajarod.
Untuk barang bukti yang diamankan antara lain tas jinjing berwarna putih, uang tunai Rp 89 ribu. Kemudian, korek api warna ungu yang digunakan untuk membakar pembatas dan pembalut wanita. Selain itu, kitab suci Al-Qur'an yang ada noda darah.
"Perbuatan dilakukan bersangkutan hanya masjid setempat. Berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan menerangkan bahwasanya orang tuanya asal dari sana dan hanya masjid itulah yang familiar bagi dia," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan perempuan yang melakukan perusakan di masjid Salaman Magelang sebagai tersangka. Selain itu observasi kejiwaan tersangka berinisial F (50) itu masih berlangsung.
"Kemarin kita sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Namun untuk saat ini penyidikan belum bisa dilanjutkan kembali karena kita lakukan observasi terlebih dahulu (tersangka) di rumah sakit jiwa," kata Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun kepada wartawan di Polresta Magelang, Selasa (13/12/2022).
Sajarod mengungkap tersangka tidak memberi jawaban yang sinkron saat diperiksa penyidik. Untuk itu diperlukan observasi ahli terhadap kejiwaan tersangka.
"Sehingga ini perlunya nanti dari ahli yang akan melakukan observasi terlebih dahulu. Setelah dari sana baru nanti kita melanjutkan berdasarkan hasil observasi. Apakah yang bersangkutan ini masuk kategori dalam gangguan kejiwaan atau ODGJ atau tidak," terang Sajarod.
"Karena informasi yang beredar, pelaku ini mengalami gangguan kejiwaan karena depresi," pungkasnya.
(ahr/ahr)