Bujuk Rayu ABG Banyumas Perkosa Anak di Bawah Umur

Bujuk Rayu ABG Banyumas Perkosa Anak di Bawah Umur

Vandi Romadhon - detikJateng
Senin, 12 Des 2022 12:21 WIB
ilustrasi Perkosaan
Ilustrasi perkosaan (Foto: Dok.Detikcom)
Banyumas -

Seorang pemuda berinisial NAP (16) Warga Kecamatan Pekuncen Banyumas dibekuk polisi diduga memperkosa anak di bawah umur berinisial YK (15). Kejadian itu diketahui setelah korbannya melapor pada orang tuanya.

"Kejadian awal dialami korban pada bulan Oktober lalu, saat itu korban yang sedang di rumah pelaku diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).

Menurutnya aksi kejahatan pelaku dilakukan di dalam rumah tersangka di Desa Cikawung Kecamatan Pekuncen. Korban, kata dia, sempat menolak namun tersangka yang merupakan kekasihnya terus merayu korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya tersangka melakukan dengan cara membujuk dan merayu korban yang merupakan pacarnya dengan mengatakan 'tenang bae nek koe meteng aku bakal tanggung jawab' (tenang saja kalau kamu hamil aku bakal tanggung jawab) yang kemudian tersangka menyetubuhi korban," jelasnya.

Edy menyebut, setelah mengalami kejadian itu, korban YK (15) menceritakan kepada ibunya. Tak terima dengan perlakuan kepada anaknya, selanjutnya Ibu korban melaporkan kepada pihak Kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Pada tanggal 9 Desember 2022, selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terlapor. Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa benar NAP telah melakukan persetubuhan terhadap korban," lanjutnya.

Atas perbuatannya itu, menurut Edy, tersangka akan dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.




(apl/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads