Ditangkap Polisi, Siswa Penyerang SMKN 3 Semarang Ngaku Diajak Alumni

Ditangkap Polisi, Siswa Penyerang SMKN 3 Semarang Ngaku Diajak Alumni

Afzal Nur Iman - detikJateng
Jumat, 09 Des 2022 17:53 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Ilustrasi. (Foto: dok detikcom)
Semarang -

Empat siswa SMKN 10 Semarang ditangkap polisi usai menyerang SMKN 3 Semarang hingga melukai seorang pelajar. Keempatnya mengaku ikut melakukan penyerangan atas inisiatif alumni.

Empat orang itu ialah R (18), M (18), S (18), dan M (18). Mereka, ditangkap karena terekam CCTV saat penyerangan itu.

Keempat orang itu dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (8/12/2022). Salah satu dari empat orang itu menyebut awalnya mereka diajak berkumpul oleh alumni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama-tama diajak, nggak tahu namanya, itu dari alumni katanya 'ngumpul, ngumpul'. Tahu orangnya, hapal, tapi nama nggak tahu," kata salah satu pelajar yang ditangkap.

Kemudian, mereka berkumpul di depan sekolahan dan alumni itu mengajak siswa SMKN 10 untuk menyerang SMKN 3 Semarang. Penyerangan itu didasarkan untuk membalas serangan SMKN 3 Semarang ke SMKN 10 pada hari sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Ayo sekarang ke SMK 3, nyerang balik," ujarnya.

Salah satu pelajar lain, berdalih tak sengaja melakukan penyerangan itu. Dia mengaku tengah menumpang adik kelas saat pulang, dan ternyata diajak untuk menyerang SMKN 3.

"Awal mula kan pulang sekolah, pulang sekolah saya ada orang pulang terus saya nunut gitu eh tahunya menuju ke (SMK) Tiga," katanya.

Pelajar itu merupakan salah satu orang yang membawa senjata tajam. Namun, dia berdalih itu untuk berjaga-jaga atas serangan SMKN 3 sebelumnya.

"Itu kan karena hari Rabu SMK 10 diserang sama (SMK) Tiga, itu bawa senjata buat jaga-jaga kalau pulang," katanya.

Akibat penyerangan itu, satu orang siswa SMKN 3 Semarang mengalami luka sayatan senjata tajam. Pelaku yang melukai korban masih dalam pencarian.

"Sedang menunggu ojek online dan tahu-tahu ada serangan dari sekolompok pelaku lain itu, lukanya ada di belakang bahu kiri sekitar tujuh jahitan," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andriansyah R Hasibuan.

Polisi masih melakukan pengembangan dan meminta SMKN 10 Semarang menghadirkan siswanya yang terekam CCTV dalam saat penyerangan itu.

"Saat ini kita sedang mengimbau ke sekolah untuk menghadirkan beberapa siswa yang terekam di CCTV lainnya," ujar Andriansyah.

Dalam kejadian ini polisi menerapkan Pasal 351 dan Pasal UU Darurat yaitu Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 di mana ancamannya hukuman selama 10 tahun. Namun, polisi masih akan melakukan diversi terutama bagi pelaku yang sudah diamankan.

"Ini nanti kan pasti sesuai undang-undang kita harus melakukan diversi awal dulu kalau berhasil itu harus dijalankan, kalau tidak harus melakukan sesuai ketentuan undang-undang," pungkasnya.




(aku/ams)


Hide Ads