Sebanyak 10 anak baru gede (ABG) ditangkap Polres Klaten, dini hari tadi. Sepuluh anak berusia di bawah umur itu ditangkap saat mencorat-coret tembok proyek pembangunan Jalan Tol Jogja-Solo di ruas Ngupit, Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Klaten.
"Waktu kejadian Selasa (6/12) sekitar pukul 00.30 WIB, di dinding proyek jalan tol Jogja-Solo di Ngupit, Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Klaten. Kita amankan 10 tersangka," kata Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (6/12/1022).
Tri menjelaskan, para pelaku saat itu sedang mencoret dinding dengan tulisan nama kelompoknya. Barang bukti yang disita berupa tas, cat, dan kuas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti tas, cat, dan kuas berukuran sedang. Tersangka semua masih di bawah umur, semua pelajar setingkat SMA di Klaten," jelas Tri.
Para pelaku saat ini masih diperiksa di Polres Klaten. Mereka terancam hukuman 2 tahun bui.
"Pasalnya 406 KUHP atau 489 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun penjara. Ini masih diperiksa, masih proses di Polres Klaten," kata Tri.
Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Klaten Iptu Ari Widodo menambahkan, para pelaku ditangkap saat Polres Klaten melakukan patroli gabungan.
"Pelaku 10 orang semua pelajar di bawah umur dan pelajar SMA dan SMK Klaten. Diamankan 10 orang itu di satu lokasi," jelas Ari kepada wartawan.
Menurut Ari, tulisan pada dinding di lokasi merupakan nama kelompok para pelajar tersebut. Kepada polisi, mereka mengaku melakukan melakukan aksi serupa pada sepekan lalu.
"Seminggu lalu melakukan hal sama di SGM (Prambanan). Tulisannya CRST, crazy student, nama kelompok mereka," pungkas Ari.
(dil/ams)