Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan perwira Paspampres berpangkat mayor yang memperkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad menjadi tersangka. Pelaku pun sudah ditahan di Mako Paspampres.
"Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka," kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan seperti dilansir detikNews, Jumat (2/12/2022).
Chandra belum memerinci pasal yang dijeratkan kepada perwira Paspampres tersangka itu. Penyidik masih menyusunnya berdasarkan keterangan saksi korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan Saksi Korban dan bukti-bukti awal," kata Chandra.
Tersangka Ditahan di Mako Paspampres
Saat ini perwira Paspampres itu telah ditahan di Mako Paspampres. Penahanan dilakukan dalam rangka menunggu proses hukum.
"Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum," kata Komandan Paspampres Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko kepada detikcom, hari ini.
Wahyu menunggu panggilan dari POM TNI agar anggotanya itu diproses hukum. Pihaknya menyerahkan kasus tersebut diproses hukum yang berlaku.
"Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sisi hukum yang berlaku," kata Wahyu.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar pelaku ditindak tegas. Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).
"Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Andika.
(ams/ahr)