Seorang anggota paspampres berpangkat mayor diduga memperkosa perwira muda wanita dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Pelaku kini telah ditahan.
"Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum," ujar Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda (Marsma) Wahyu Hidayat Sudjatmiko, demikian dilansir detikNews, Jumat (2/12/2022).
Terduga pelaku ditahan untuk menunggu panggilan dari POM TNI dan proses hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panglima TNI Perintahkan Pelaku Dipecat
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan pelaku dipecat. Andika menegaskan kasus ini merupakan tindak pidana.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).
"Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Andika.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).
"Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Andika.
Lebih lanjut, Andika Perkasa memastikan kasus tersebut juga sudah ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan anggota Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.
Dugaan Pemerkosaan Terjadi di Bali
Pemerkosaan Mayor Paspampres terhadap perwira muda Kostrad itu diduga terjadi di Bali.
"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," tegas Andika.
(sip/ams)