Tim Reskrim Polda DIY menangkap seorang pria bernama RK (28) yang mengaku bekerja sebagai debt collector. RK ditangkap karena melakukan penganiayaan saat berusaha menarik kendaraan di sekitar Jalan Gejayan.
"Untuk tersangka saat ini yang kita yang lakukan penahanan baru satu yaitu atas nama RK (28)," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Jumat (2/12/2022).
Nuredy menjelaskan, kasus ini bermula pada 1 Desember lalu sekitar pukul 13.00 WIB di sekitar Jalan Gejayan. Saat itu, korban bersama adiknya tengah dalam perjalanan dari Kulon Progo menuju Caturtunggal. Namun, di jalan mereka dihentikan oleh beberapa orang tidak dikenal untuk menarik kendaraan korban karena dianggap menunggak pembayaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesampainya di TKP (korban) dihentikan oleh dua orang yang tidak dikenal dan kemudian berusaha melakukan penarikan terhadap kendaraan yang dibawanya dengan alasan telah menunggak," jelasnya.
Korban yang berusaha mempertahankan kendaraannya justru dipukul oleh pelaku. Akibatnya korban mengalami luka.
"Akibat kejadian tersebut korban menderita luka-luka dan kemudian membuat laporan di Polda dan berdasarkan laporan tersebut terhadap pelaku sudah kita lakukan penangkapan dan saat ini dilakukan penahanan yang mana pelaku berdasarkan keterangannya adalah berprofesi sebagai debt collector untuk salah satu perusahaan swasta," jelasnya.
Sejauh ini, polisi baru menahan satu orang tersangka yang saat kejadian berperan melakukan pemukulan terhadap korban. Sementara, untuk tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran.
"Untuk tersangka lainnya sedang kita lakukan upaya pengajaran dan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya," katanya.
Lebih lanjut, selain menangkap satu tersangka turut diamankan barang bukti berupa kendaraan korban, helm, dan pakaian. Polisi kemudian menjerat tersangka dengan Pasal 351 jo Pasal 368 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukum lima tahun penjara," pungkasnya.
(ahr/ams)