Densus 88 menangkap seorang pedagang buah berinisial DU (47) yang mengontrak di rumah kos di Ngruki RT 01 RW16, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Menurut ketua RT setempat, Mulyadi Mulya Kusuma, DU dikenal sebagai pedagang buah di wilayah Desa Gentan, Baki, Sukoharjo.
"Penangkapannya saya tidak begitu jelas, tapi informasinya kemarin sore di Gentan (Baki), tempatnya berjualan buah," kata Mulyadi saat ditemui di rumahnya, Kamis (1/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DU merupakan warga Bratan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Namun sejak tahun 2016 dia mengontrak rumah di Ngruki.
"Saya juga tidak menduga (DU ditangkap Densus). Dia sama warga sini baik. Dia sering datang arisan, kerja bakti juga, bahkan sering memberi buah-buah untuk yang kerja bakti," ucap Mulyadi.
Namun, Mulyadi mengaku tidak tahu aktivitas DU di luar Ngruki. Di kampungnya, DU dikenal sebagai takmir Masjid At-Taqwa yang dekat dengan kontrakannya.
"Dia takmir masjid. DU sering mengimami juga," ujarnya.
(dil/ams)