Gempa Guncang Jakarta Bikin Sidang Suap Jabatan Bupati Pemalang Disetop

Gempa Guncang Jakarta Bikin Sidang Suap Jabatan Bupati Pemalang Disetop

Afzal Nur Iman - detikJateng
Senin, 21 Nov 2022 14:16 WIB
Suasana persidangan kasus suap jabatan Bupati Pemalang di PN Tipikor Semarang, Senin (21/11/2022).
Suasana persidangan kasus suap jabatan Bupati Pemalang di PN Tipikor Semarang, Senin (21/11/2022). Sidang digelar secara virtual, terdakwa menjalani sidang dari rutan KPK. (Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng)
Semarang -

Gempa yang mengguncang Jakarta membuat sidang kasus suap jabatan di Kabupaten Pemalang ditunda. Sidang ditunda karena saksi dan jaksa yang hadir secara virtual dari Gedung KPK di Jakarta Selatan menginformasikan adanya gempa.

Pantauan detikJateng, sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Senin (21/11/2022), ditunda pukul 13.24 WIB.

"Ada gempa Pak, ada gempa," kata komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal, secara virtual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim ketua, Bambang Setyo Widjanarko, langsung mengambil keputusan untuk menunda sidang. Sidang ditunda hingga pukul 15.00 WIB.

"Ada gempa, setop dulu saja ya, setop. Nanti kita tunggu jam 15.00 WIB ya," kata hakim sambil mengetok palu sidang.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, dalam kasus ini, empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, didakwa menyuap Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo dengan total mencapai Rp 909 juta.

Empat terdakwa yang menjalani sidang dari rutan KPK di Jakarta tersebut adalah Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

Adi Jumal yang juga menjadi tersangka KPK di kasus suap jabatan tersebut dinilai sebagai orang dekat Bupati Pemalang. Ia, menjadi saksi terkait perannya mengomunikasikan promosi jabatan di Kabupaten Pemalang atas perintah Mukti Agung. Ia juga orang yang memegang dana tersebut untuk kebutuhan Mukti Agung.

Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah itu.




(aku/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads