Ratusan mahasiswa di Bogor terlilit pinjaman online (pinjol) usai ikut kerja sama investasi bodong tersangka Siti Aisyah Nasution (29). Kerugian para mahasiswa itu mencapai Rp 2,3 miliar dan ditilap Siti Aisyah untuk kepentingan pribadinya.
"Dalam perkara yang ditangani Polres Bogor, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sejak Februari 2022. Jumlah kerugian dari LP yang kami tangani, kerugian mencapai Rp 2,3 miliar. Jumlah kerugian ini sudah berdasarkan hitungan dari pihak pinjaman online dan dari pengakuan pelaku sendiri," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di kantornya, Jl Tegar Beriman, Kabupaten Bogor seperti dilansir detikNews, Jumat (11/11/2022).
Iman menerangkan utang pinjol mahasiswa tidak seluruhnya diserahkan langsung secara tunai oleh pihak aplikasi pinjol. Sebab, ada beberapa aplikasi yang tidak memiliki fasilitas pencairan uang tunai, tetapi dicairkan melalui transaksi belanja di toko online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti Aisyah pun bersiasat dan meminta para korbannya belanja di toko online yang diklaim sebagai miliknya. Uang itu pun masuk ke rekening pribadinya.
"Pinjaman online itu ada yang tidak mengakomodasi pencairan langsung, kemudian pelaku menyiasati yang tidak cair langsung itu dan bisa cair kalau ada transaksi, ini kemudian disiasati dengan cara seolah-olah bertransaksi jual beli di toko online, lalu kemudian diambil dalam bentuk uang," terang Iman.
Iman mengatakan uang pinjol mahasiswa yang mencapai miliaran rupiah itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi dan menutupi utang pinjol mahasiswa yang sejak awal kesepakatan menjadi tanggungjawabnya.
"Untuk uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadinya, sebagian lagi digunakan untuk beli kendaraan bermotor dan sebagian lagi untuk tutupi utang dari korban (bayar pinjol), jadi gali lobang tutup lubang," kata Iman.
Dalam perjalanannya tagihan utang pinjol itu tidak dibayar pelaku sehingga mahasiswa yang mengajukan pinjol diteror penagih utang. Kedok penipuan yang dilakukan Siti Aisyah pun terbongkar.
Dia lalu ditangkap polisi di rumahnya Ciomas, Kabupaten Bogor pada Kamis (17/11) kemarin. Dia lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari fakta hukum yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan yang dilakukan, kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama SAN (Siti Aisyah Nasution) dengan persangkaan pasal 372 dan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Iman.
Siti Menangis di Polres Bogor
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Siti Aisyah tampak menangis. Tangannya terborgol, dan memakai baju tahanan warna biru.
Dia tampak terus menunduk dengan posisi membelakangi polisi dan awak media. Sesekali terdengar Siti Aisyah terisak.
(ams/ahr)