Terungkap! Wanita Hamil di Pantai Gunungkidul Digulingkan dari Atas Tebing

Terungkap! Wanita Hamil di Pantai Gunungkidul Digulingkan dari Atas Tebing

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Kamis, 17 Nov 2022 11:27 WIB
Dua tersangka pembunuh wanita hamil berinisial RN (25), di Mapolres Gunungkidul, Kamis (17/11/2022).
Dua tersangka pembunuh wanita hamil berinisial RN (25), di Mapolres Gunungkidul, Kamis (17/11/2022). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Gunungkidul -

Polisi mengungkap penyebab tewasnya wanita hamil berinisial RN (25) yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul akibat dibunuh. Polisi menyebut RN dibunuh di atas tebing Pantai Kukup karena sebelumnya menolak menggugurkan kandungannya.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, setelah mayat RN dievakuasi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk seorang pedagang bakmi Jawa. Sebab, tersangka dan RN sempat makan di warung tersebut.

"Lalu petugas melakukan cek CCTV dan mendapati nomor kendaraan berupa mobil yang dikendarai pelaku," kata Edy saat jumpa pers di Polres Gunungkidul, Kamis (17/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa mobil tersebut merupakan mobil rental dari Banjarsari, Solo. Kepada polisi, pemilik rental menyebut penyewa mobilnya ialah ERW (24), berstatus mahasiswa, dan AA (37), seorang buruh. Keduanya warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Lalu Resmob Polres Gunungkidul dan Polresta Surakarta melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersebut pada Selasa (15/11) malam di Sukoharjo," ungkap Edy.

ADVERTISEMENT

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu mobil bernomor polisi AD 1382 AU, dan sejumlah barang milik RN, mulai dari KTP, kaus lengan panjang warna abu kombinasi hitam milik korban, jilbab, hoodie, celana panjang, pakaian dalam, dompet, tas selempang, dan tas ransel.

Kepada penyidik, tersangka ERW mengakui sebelumnya dia mengajak tersangka AA untuk menjemput RN. Selanjutnya mereka bertiga menuju pantai di Gunungkidul.

"Tujuannya sebenarnya ke pantai, jadi sudah ada tiga pantai yang dituju. Pantai pertama banjir, di Krakal ada orang tidak jadi, dan AA hafal medan lalu dibawa ke Kukup, tepatnya di saung (tebing) Pantai Kukup," ujar Edy.

Sesampainya di saung Pantai Kukup, ERW mengajak RN melakukan ritual dengan alasan demi kesehatan bayinya. Untuk diketahui, RN sebelumnya menolak permintaan ERW untuk menggugurkan bayi yang dikandungnya.

"Modusnya membekap korban dan menggulingkan korban dari atas tebing Pantai Kukup," ucap Edy.

"Motifnya karena korban dan pelaku berkawan, dari tersangka ERW ingin menggugurkan tapi RN tidak berkenan. Jadi pembunuhan itu tersangka yang merencanakan," imbuh Edy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Ancaman hukumannya yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," pungkas Edy.




(dil/ams)


Hide Ads