Modus Bikin Grup Game Online, Pria di Solo Lecehkan 4 Anak Laki-laki

Modus Bikin Grup Game Online, Pria di Solo Lecehkan 4 Anak Laki-laki

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 16 Nov 2022 14:14 WIB
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi, dan pelaku pelecehan seksual, MAW, saat konfrensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (16/11/2022).
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi jumpa pers kasus pelecehan seks sesama jenis, Rabu (16/11/2022). Foto: Istimewa
Solo -

Seorang pria berinisial MAW (30) warga Kartasura ditangkap polisi setelah melecehkan empat remaja laki-laki di Solo. Polisi mengungkap pelaku beraksi dengan modus grup game online.

"Rentetannya ada empat korban, ada yang dilakukan pada tahun 2021 dan ada yang tahun 2022. Ada yang dilakukan pelecehan dua kali dan empat kali," kata Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (16/11/2022).

Iwan mengungkap para korban berusia 14-16 tahun. Modus pelaku, kata Iwan, yakni dengan membuat grup game online lalu mengajak para korban ke kosnya di kawasan Manahan Solo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa korban kemudian diajak minum miras hingga akhirnya dilecehkan.

"Pelaku lalu memperlihatkan video porno. Saat diajak, korban semuanya menolak, karena kalah tenaga terjadi tindak pidana ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar setelah kakak salah satu korban mengetahui kejadian itu. Keluarga korban lalu melapor ke polisi pada Selasa (1/11) lalu.

Pelaku diketahui bekerja sebagai seorang petugas kebersihan di salah satu perusahaan di Solo.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.




(sip/ams)


Hide Ads