Polisi menangkap aktor selain ACS dan AH dalam rentetan video wanita kebaya merah. Wanita yang telah menjadi tersangka berinisial CZ (22) ini disebut memerankan adegan threesome dan BDSM.
Dikutip dari detikJatim, Rabu (16/11/2022), berdasarkan foto yang diterima dari sumber internal kepolisian, wanita tersangka CZ mengenakan dress hitam dan bersarung tangan senada.
Di foto itu, CZ berpose mengangkat dagu dengan tangan kanannya menggenggam siku tangan kiri. Rambut panjangnya yang bergelombang, disemir dengan warna kecokelatan yang samar, tampak digerai melewati bahu hingga ke punggung. Ia terlihat mengenakan make up lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wanita itu disebut berasal dari Denpasar Bali dan kini berstatus sebagai mahasiswi.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman sebelumnya menyatakan pemeran ketiga telah ditangkap. Farman menyebut, penangkapan berdasarkan video yang menyebar di media sosial.
"Videonya sudah menyebar. Kami sudah menangkap pemeran ketiganya seorang wanita," ujarnya.
Polisi sebelumnya telah menangkap ACS dan AH. Selain itu, sejumlah barang bukti diamankan, salah satunya laptop.
Dari laptop sejoli pemeran video kebaya merah itu polisi menemukan 92 video porno yang telah diproduksi keduanya, salah satunya video threesome. Selain video, polisi juga menemukan 100 foto telanjang.
Kedua tersangka menawarkan dan menerima pesanan konten porno melalui akun anonim Twitter.
"Dan ada 100 foto nude," ucap Farman beberapa waktu lalu.
Dari tersangka AH dan ACS, polisi mengamankan sebuah laptop warna hitam, 2 buah hard disk eksternal, 2 buah smartphone, hingga selembar invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.
Kedua tersangka yakni ACS dan AH telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana 5 tahun penjara.an AH sebagai tersangka.
(sip/sip)