Aipda AL yang Selingkuhi Istri TNI Terancam 9 Bulan Bui

Rinto Heksantoro - detikJateng
Jumat, 11 Nov 2022 12:18 WIB
Updacara PTDH Aipda AL. Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng
Purworejo -

Aipda Aziz Lupi atau Aipda AL yang sebelumnya merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Loano, Polres Purworejo telah resmi dipecat setelah terbukti melakukan tindakan perselingkuhan dengan istri anggota TNI. Tak hanya itu, kini hukuman 9 bulan bui juga telah menanti.

Aipda Aziz diberhentikan jadi anggota Polri lantaran melanggar kode etik profesi setelah terbukti melakukan perselingkuhan dengan istri TNI. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebelumnya telah dilaksanakan di halaman Mapolres Purworejo pada Selasa (8/11/2022) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja.

Dugaan tindakan pidana dalam kasus tersebut saat ini masih ditangani oleh pihak kejaksaan. Jika semua berkas sudah lengkap, maka yang bersangkutan akan dikirim ke kejaksaan bersama barang bukti.

"Jadi berkas terkait dengan TSK AL itu pertama berkas kita terima pada tanggal 31 Oktober 2022. Dan setelah dilakukan penelitian syarat formil dan materiil pada tanggal 8 November 2022 kita nyatakan lengkap berkasnya dan P-21," Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim, saat dihubungi detikJateng, Jumat (11/11/2022).

Meski sudah dinyatakan lengkap, namun hingga saat ini Aipda Aziz belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo. Rencananya, penyerahan tersangka bersama barang bukti akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Langkah selanjutnya itu masih kewenangan penyidik setelah berkas lengkap itu akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Purworejo kepada Jaksa Penuntut Umum," imbuhnya.

Tak hanya dipecat dari Polri, Issandi menerangkan, Aipda AL juga akan dijerat dengan pasal tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara.

"Jadi dari hasil penyidikan terhadap tersangka AL itu disangka melanggar ketentuan pasal 284 ayat (1) angka (1) huruf (a) KUHP tentang perzinahan ancamannya paling lama 9 bulan," terangnya.

Diwartakan sebelumnya, Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja menjelaskan, peristiwa perselingkuhan dimulai sejak bulan Februari 2022. Setelah terbongkar, kasus tersebut kemudian ditangani Polres Purworejo dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah. Dalam putusan sidang disiplin yang dilaksanakan, Aipda Aziz dinyatakan telah di-PTDH namun yang bersangkutan mengajukan banding.

Simak lebih lengkap di halaman berikut...



Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"


(sip/sip)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork