Pengacara Sebut Kuat Tak Tahu soal Pelecehan Seks: 2 Kali Gagal Tanyai Yosua

Nasional

Pengacara Sebut Kuat Tak Tahu soal Pelecehan Seks: 2 Kali Gagal Tanyai Yosua

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 09 Nov 2022 20:34 WIB
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Rabu (9/11/2022). Sidang menghadikan 10 orang saksi.
Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Rabu (9/11/2022). (Foto: Grandyos Zafna)
Solo -

Peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi disebut Ferdy Sambo sebagai pemicu pembunuhan Brigadir Yosua. Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengatakan kliennya tidak tahu-menahu perihal peristiwa dugaan pelecehan seksual itu.

"Tidak sama sekali tahu (pelecehan seksual), dia tidak tahu, dia hanya mendapatkan ibu (Putri Candrawathi) di depan kamar mandi tergeletak dekat pakaian cuci," ujar Irwan usai sidang di PN Jaksel, Rabu (9/11/2022) seperti dilansir detikNews.

Irwan menyebut Kuat sudah pernah mengonfirmasi dugaan pelecehan Putri ke Brigadir Yosua, tapi gagal. Dia menyebut Kuat dua kali hendak bertanya ke Yosua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dua kali pertemuan, dua kali si Jo (Yosua) mau menjelaskan, dua kali didatangi sama Kuat, dua kali juga dia meninggalkan tempat. Jadi tidak sempat ada pembicaraan terkait penjelasan apa yang sebenarnya terjadi, tidak ada," katanya.

"Kuat ini mendengar ketika Yosua mau naik menjelaskan, kemudian tadi mendatangi Kuat Ma'ruf, pergi lagi si Yosua ini. Terulang lagi peristiwa yang sama, mau datang lagi Yosua sambil menangis kan mau menjelaskan sesuatu, tapi ketika didekati Kuat dia meninggalkan tempat lagi, dalam artian dia pergi gitu," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo. Dia diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(aku/ahr)


Hide Ads