Terdakwa Klithih Gedongkuning Adukan Penyidik ke Propam, Ini Kata Kapolda DIY

Terdakwa Klithih Gedongkuning Adukan Penyidik ke Propam, Ini Kata Kapolda DIY

Adji G Rinepta - detikJateng
Rabu, 09 Nov 2022 16:47 WIB
Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan, Rabu (2/11/2022).
Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan, Rabu (2/11/2022). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Yogyakarta -

Penyidik Polsek Kotagede dilaporkan kuasa hukum salah seorang terdakwa kasus klithih Gedongkuning, Jogja ke Propam Polda DIY atas dugaan upaya untuk merusak alat bukti. Terkait laporan itu Kapolda DIY, Irjen Suwondo Nainggolan mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada penyidik tersebut.

"Sudah itu, sudah diperiksa," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).

Suwondo menyebut, Propam Polda DIY akan melakukan penyelidikan lebih lanjut sebelum menentukan ada pelanggaran atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya, dari sisi kami akan melakukan penelitian atau penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Kemudian ada tindak lanjut daripada penelitian ini, apakah akan melakukan tindakan penyidikan sesuai dengan apakah ini disiplin atau kode etik," terangnya.

Meski demikian, Suwondo menambahkan pelaporan terhadap anggota kepolisian ke Propam adalah suatu hal yang benar.

ADVERTISEMENT

"Jadi melaporkan penyidik atau petugas kepolisian ke Propam itu sarana kontrol masyarakat kepada pelayannya, kami (Kepolisian) kan pelayan. Untuk mengetahui kami melakukan tindakan tidak benar, misalnya perilaku, itu lapornya ke Propam, itu yang bener," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum salah seorang terdakwa kasus klithih Gedongkuning, Jogja, Taufiqurrahman, resmi mengadukan penyidik Polsek Kotagede ke Propam Polda DIY. Dia menduga ada upaya untuk merusak alat bukti dalam kasus tersebut.

Laporan itu tertuang dalam Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/120/XI/2022/Yanduan. Perkara yang diadukan yakni dugaan perusakan kualitas video barang bukti CCTV.

"Hari ini kami secara resmi melaporkan penyidik Polsek Kotagede yang dalam dugaan kami telah melakukan obstruction of justice yaitu upaya untuk menghalang-halangi proses penyidikan yang itu terungkap dari fakta persidangan yang mereka lakukan dengan cara melakukan perusakan terhadap alat bukti elektronik berupa rekaman CCTV," kata Taufiqurrahman di Mapolda DIY, Jumat (4/11).

Ia menjelaskan kurang lebih ada tujuh penyidik yang dilaporkan ke Propam. Mereka merupakan penyidik yang diikutsertakan dalam proses penyidikan kasus klithih itu.

"Kurang lebih ada tujuh penyidik di Polsek Kotagede dan ketujuhnya kami laporkan," ujarnya.

Dijelaskannya, perusakan berang bukti itu berupa mengubah format dari enam rekaman CCTV. Akibatnya, kualitas gambar dalam CCTV itu menurun. Padahal rekaman CCTV itu menjadi kunci untuk mengungkap pelaku asli.

"Rekaman CCTV itu kan umumnya ekstensinya berupa HD atau Mov, nah ini diubah menjadi 3gp, apa akibatnya, akibatnya alat bukti ini rusak sehingga tidak dapat dilihat siapa sih di dalam situ," ungkapnya.




(aku/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads