Polisi Ungkap Asal Ide Pembuatan Video Porno Kebaya Merah

Regional

Polisi Ungkap Asal Ide Pembuatan Video Porno Kebaya Merah

Tim detikJatim - detikJateng
Selasa, 08 Nov 2022 20:28 WIB
pemeran kebaya merah di polda jatim
2 pemeran video porno kebaya merah. (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Solo -

Pemeran video wanita kebaya merah, ACS dan AH ternyata kerap berjualan video porno. Ide pembuatan video porno kebaya merah itu berawal dari pesanan dari pelanggan mereka.

Untuk video kebaya merah, ACS dan AH mengaku ada pesanan konten video porno bertema resepsionis hotel. Pesanan ini didapatnya dari sebuah akun Twitter melalui DM.

"Dikarenakan adanya pesanan konten dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun twitter," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, saat konferensi pers, Selasa (8/11/2022) seperti dilansir detikJatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Farman mengatakan kedua tersangka menerima pesanan membuat video dari direct message (DM) dari sebuah akun alter di twitter. DM itu berisi permintaan pembuatan video mesum.

"Mereka memesan kamar hotel sesuai pesanan dengan memperagakan atau seolah sebagai karyawan hotel," tandas Farman.

ADVERTISEMENT

Soal tempat membuat video, Farman menegaskan didominasi di dalam kamar hotel. Sebab, disesuaikan dengan tema yang dipesan.

"Pembuatan tergantung tema pemesan, di mana tersangka ACS bekerja sebagai freelance desain, EO, serta foto video," ujarnya.

Sementara, untuk media yang menawarkan konten video porno menggunakan akun Twitter milik tersangka AH, yakni @aintursivt dan @meamUra. Kedua akun itu adalah akun alter atau alternatif yang notabene tidak mencantumkan identitas asli si pengguna.

"Sementara ini, tarifnya masih Rp 750.000, selebihnya masih kami kembangkan," tuturnya.

Akibat ulahnya, keduanya diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.




(aku/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads