Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta kepada Direktur PT Java Orient Properti (JOP) Dandan Jaya Kartika karena terbukti bersalah telah menyuap eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton. Pengacara atau kuasa hukum Dadan menyinggung soal tak pernah ada transaksi antara kliennya dengan Haryadi.
"Sejak awal dari pleidoi, kami mohon untuk dibebaskan karena pendapat kami transaksi yang dituduhkan atau dituntutkan oleh jaksa itu tidak ada transaksi," kata kuasa hukum Dandan, Layung Purnomo, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (7/11/2022).
"Tetapi apa pun itu kita sudah mendengar bahwa diputuskan bersalah, maka kami menunggu sikap dari klien kami akan melakukan upaya hukum (banding) atau tidak," lanjutnya.
Vonis dari majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JPU KPK menuntut Dandan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
"Salah satu yang memberatkan atas apa yang disampaikan tadi adalah tidak mendukung adanya upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, kemudian dianggap bekerja sama dengan terdakwa lain yang sudah diputus terlebih dahulu. Mengapa putusannya lebih tinggi, itu prerogatif majelis hakim, apa pun itu kami menghargainya. Sikap apa yang diambil kami menunggu dari klien kami dalam masa tujuh hari ke depan," jelasnya.
Diketahui, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk memberikan tanggapan atas vonis. Apabila tidak memberikan tanggapan dalam waktu yang ditentukan, maka vonis ini dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam putusan majelis hakim, Dandan dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
(rih/dil)