Jaksa Minta Hakim Jadikan ART Sambo Tersangka gegara Berbelit-Bohong

Jaksa Minta Hakim Jadikan ART Sambo Tersangka gegara Berbelit-Bohong

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 03 Nov 2022 17:48 WIB
Solo -

Jaksa menilai asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, memberikan keterangan yang berbelit dan berbohong. Jaksa pun meminta majelis hakim menetapkan Diryanto, ART yang sudah 10 tahun bekerja di keluarga Sambo, sebagai tersangka.

Permintaan jaksa disampaikan saat Diryanto diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus ITE perusakan CCTV yang membuat penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terhambat, di PN Jaksel. Kamis (3/11/2022).

Terdakwa dalam sidang itu ialah Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir detikNews, menurut jaksa keterangan Diryanto alias Kodir berubah-ubah. Awalnya, Kodir mengaku diperintah Ferdy Sambo untuk memanggil AKBP Ridwan Soplanit usai penembakan Brigadir N Yosua Hutabarat. Saat itu Ridwan sebagai Kasatreskrim Polres Jaksel.

Tapi dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Diryanto mengatakan yang diperintah Sambo untuk memanggil Ridwan ialah ajudannya yang bernama Prayogi.

ADVERTISEMENT

"Saudara (bilang) tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim, tapi keterangan saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya. Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?" tanya jaksa, dikutip dari detikNews.

"Seingat saya, bertiga Pak," jawab Diryanto.

Meski dicecar jaksa, dia bersikeras bahwa dirinya diperintah Sambo walaupun pernyataannya dalam BAP berbeda.

"'Diryanto hubungi Kasatreskrim' ada begitu (Ferdy Sambo) ngomongnya?" tanya jaksa lagi.

"Seingat saya seperti itu," jawab Diryanto.

"Kenapa nggak saudara jelaskan di BAP seperti itu? Ambulans, Kapolres, dan Polres Jaksel tiba, saudara menghubungi sopir Kasatreskrim. Nah ini yang nggak nyambung, belum nyambung, saudara disumpah kan?" ujar jaksa.

Jaksa kemudian memohon majelis hakim mengeluarkan surat penetapan Diryanto menjadi tersangka.

"Majelis hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin," kata jaksa.

Hakim kemudian menengahi dan meminta jaksa bertanya lebih dalam lagi ke Diryanto

"Baik majelis, tapi permohonan kami tolong dipertimbangkan," ucap jaksa.

(dil/ahr)


Hide Ads