Adik Brigadir Yosua Hutabarat, Mahareza Rizky Hutabarat datang dan memberikan kesaksian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Dia menjadi saksi dalam kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hanya saja, beberapa kesaksian Reza dalam sidang tersebut dibantah oleh Putri Candrawathi. Ada beberapa item kesaksian yang dibantahnya. Berikut ini bantahan tersebut.
Putri Bantah Beri Nomer HP ke Reza
"Mohon izin, Yang Mulia, saya ingin menegaskan sedikit. Pertama bahwa saya tidak pernah memberikan nomor handphone saya kepada Reza, tapi saat itu Yosua meminta izin kepada saya untuk memberikan nomor handphone saya kepada Reza," kata Putri dikutip dari detikNews, Selasa (1/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Yosua memberikan nomernya kepada adiknya untuk mempermudah proses kepindahan tugas Reza dari Jakarta ke Jambi.
Soal Hadiah Kepada Reza
Putri Candrawathi mengaku pernah memberikan hadiah kepada Reza. Namun, dia menyebut tidak ada maksud khusus dengan hadiah tersebut.
Menurutnya, hadiah tersebut diberikan pada 1 Juli bertepatan dengan Hari Bhayangkara kepada Reza sebagai salah satu anggota polisi.
"Untuk pemindahan Reza atau mutasi Polda Jambi itu Yosua saya memfasilitasi kepada suami saya, dan suami saya membantu untuk pemindahan Saudara Reza," kata Putri.
Bantahan lainnya ada di halaman berikutnya
Putri Sebut Tak Pernah Ajak Reza Makan di Rumah Saguling
Dalam persidangan, Reza menyebut bahwa dia pernah diajak untuk makan bersama di rumah keluarga Sambo yang berada di Saguling. Namun kesaksian itu ditepis oleh Putri. Putri menyebut saat itu Yosua yang menyampaikan ada Reza di lantai bawah rumah, lalu diajaklah masuk ke rumah.
"Selanjutnya saya tidak pernah mengajak Reza untuk makan di lantai 2, tetapi saat itu Yosua menyampaikan kepada saya ada adiknya di bawah. Saya bilang ajak makan saja," kata Putri.
Soal Uang Rp 10 Juta untuk Reza
Lebih lanjut, Putri menyebut Yosua sempat bertemu dengannya dan bercerita membutuhkan uang untuk MRI adiknya yang mengalami blackout atau pingsan setelah terjatuh di kamar mandi. Saat itu, Putri menyebut memberikan uang Rp 10 juta untuk Reza melakukan MRI.
"Waktu itu Reza pernah jatuh di kamar mandi dan mengalami blackout. Saat itu Yosua datang mendatangi saya di ruang kerja di Saguling, dia membutuhkan biaya hidup untuk MRI adiknya dan saya memberikan uang Rp 10 juta untuk Reza melakukan MRI," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.