Kakak kandung Ferdy Sambo, Leonardo Sambo, menjadi salah satu saksi dalam sidang terdakwa Bharada Eliezer di PN Jaksel, malam hari ini. Dalam kesaksiannya, Leonardo Sambo menceritakan momen dirinya diminta Putri Candrawathi mengamankan pistol.
Dilansir detikNews, awalnya Leonardo menceritakan momen setelah adiknya ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Dia mengaku diminta mengantar pistol Sambo ke Bareskrim.
Leonardo awalnya ditanya hakim perihal profesinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara sebagai apa?" tanya hakim.
"Konsultan di Makassar," ujar Leonardo.
Leonardo kemudian menyebut dirinya berada di Makassar pada hari penembakan Yosua terjadi Jumat (8/7). Leonardo lalu menjelaskan mengapa dirinya dimintai keterangan.
"Terus apa keterlibatan Saudara di sini sebagai saksi?" tanya hakim.
"Saya cuma saat itu Pak Ferdy diamankan di Mako Brimob, saya diminta Bu Putri mengamankan senjata beliau ke Bareskrim karena sudah tidak ada polisi di Rumah Saguling, jadi saya bawa Bareskrim," ujar Leonardo.
"Apa yang Saudara tahu perkara ini?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu, Yang Mulia," ujarnya.
Bharada E Didakwa Pembunuhan Berencana
Dalam sidang ini, Bharada Richard Eliezer duduk sebagai terdakwa. Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(sip/sip)