Polisi Bekuk Penjual Obat Terlarang di Jepara, Pelaku Kantongi Rp 2 Juta/Boks

Polisi Bekuk Penjual Obat Terlarang di Jepara, Pelaku Kantongi Rp 2 Juta/Boks

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 31 Okt 2022 16:21 WIB
Rilis kasus obat terlarang di Mapolres Jepara, Senin (31/10/2022)
Rilis kasus obat terlarang di Mapolres Jepara, Senin (31/10/2022) Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Jepara -

Satnarkoba Polres Jepara, Jawa Tengah mengamankan tersangka MK yang kedapatan menjual puluhan ribu butir obat terlarang. Pelaku mengedarkan barang terlarang itu kepada anak-anak muda di Jepara.

"Bulan September 2022 kita mengamankan pelaku UU kesehatan, jumlahnya banyak 38.400 butir obat terlarang. Dengan barang bukti seperti itu (jumlahnya banyak)," kata KBO Narkoba Polres Jepara, Ipda Cahyo Fajar Risma, saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (31/10/2022).

Adapun barang bukti yang diamankan ada sebanyak 38.400 butir obat terlarang, di antaranya 6.000 butir pil bermerek Hexymer, 2.200 butir pil berlogo MF, dan 32.200 butir pil berlogo Y.

Cahyo mengatakan obat terlarang tersebut didapatkan tersangka dari online. Polisi masih mendalami keterlibatan tersangka lainnya. Cahyo menjelaskan modus operandi pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dari menjual obat terlarang.

"Modusnya adalah penjual untuk peroleh keuntungan, asalnya masih penyelidikan, ini didapatkan melalui online, masih tahap penyelidikan," jelas dia.

Cahyo menerangkan puluhan ribu butir obat terlarang itu dijual kepada anak-anak muda di Jepara. Terlebih di Jepara banyak acara hiburan orkes dangdutan sehingga mempermudah mencari pembeli.

"Sasaran generasi muda yang ada di Jepara ini. Apalagi di Jepara terdapat hiburan orkes Melayu yang ada di Jepara," lanjut dia.

Cahyo menyebut keuntungan pelaku dari setiap 10 butir pil mendapat Rp 30 ribu. Oleh karena itu, jika penjualan mencapai satu boks pelaku akan meraih keuntungan mencapai Rp 2 juta.

"Dalam satu boks pil isinya 1.000 butir mendapatkan keuntungan Rp 2 juta. Dijual secara pemasaran manual, ada kurir dikasih obat untuk diedarkan, menjual untuk memperoleh keuntungan," ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengatakan periode Agustus sampai Oktober 2022 polisi telah menangkap 15 tersangka kasus narkoba. Barang bukti yang diamankan berupa 9,02 gram narkoba dan psikotropika total ada 40.015 butir.

"Periode Agustus sampai dengan Oktober 2022 oleh Satnarkoba Polres Jepara. Dalam kurun waktu tersebut ungkap kasus 13 kasus dengan jumlah tersangka 15 tersangka dan barang bukti sabu 9,02 gram dan psikotropika 40.015 butir obat," jelas Warsono saat konferensi pers di Mapolres Jepara siang tadi.

"Tentunya pasal yang kita kenakan 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 20119 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," lanjut Warsono.



Simak Video "Perang Obor, Tradisi Asal Jepara yang Masih Lestari"
[Gambas:Video 20detik]
(ams/sip)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT