Dito Mahendra Emoh Damai, Pihak Nikita Mirzani: Jangan Geer

Dito Mahendra Emoh Damai, Pihak Nikita Mirzani: Jangan Geer

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 31 Okt 2022 13:48 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Foto: Instagram)
Solo -

Pengacara pelapor Nikita Mirzani, Dito Mahendra, mengaku sudah menutup jalan damai di kasus dugaan pencemaran nama baik. Pihak Nikita Mirzani memberikan jawaban yang menohok.

"Saya pengacara Nikita, tidak pernah bertemu dengan siapa pun perwakilan pelapor. Kalau (dibilang) membahas masalah adanya perdamaian, perdamaian dengan siapa? Saya pengacaranya tidak pernah ketemu siapa pun," ucap pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, saat dihubungi detikNews, Minggu (30/10/2022).

"Itu geer, ke-geer-an. Seakan-akan (kita) mau ajak damai," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahmi menyebut kasus pencemaran nama baik yang dialami Nikita Mirzani hanya masalah tafsir. Dia pun merespons santai soal kasus ini.

"Perkara bukan tindak pidana luar biasa. Belum tentu bisa dibuktikan. Ini tafsir kok. Ditafsirkan seakan-akan pencemaran," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Nikita Mirzani telah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan ditahan Kejari Serang pada Selasa (25/10) lalu. Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.

Kasus ini dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020 lalu. Dito melaporkan pencemaran nama baik terkait dengan Instagram Story Nikita Mirzani.

Pernyataan Pihak Dito Mahendra

Pihak Dito Mahendra menyebut penyelesaian kasusnya dengan pendekatan restorative justice tidak akan pernah terjadi. Pihak Dito mengungkap sempat ada upaya ini di Polres Serang, namun kala itu pihak Nikita Mirzani tidak hadir.

"Sekarang sudah tahap penyerahan tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serang, kami berpendapat restorative justice itu sudah merupakan kemustahilan. Artinya tidak mungkin lagi ada proses perdamaian," kata pengacara Dito, Yafet Rissy, dalam konferensi pers melalui Zoom Meeting, pada Sabtu (29/10).

Yafet menyebut ajakan restorative justice dari pihak Nikita Mirzani sudah telat. Sebab, ketika kasus ini masih ditangani Polres Serang Kota pihak Nikita tidak menggubrisnya.

"Mengenai restorative justice ini sebetulnya sudah pernah diupayakan ketika masih proses penyidikan di Polres Serang Kota tapi undangan yang dari penyidik untuk melakukan mediasi dalam rangka perdamaian waktu itu kita datangi Polres, tapi Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan sehingga restorative justice waktu itu tidak terjadi," tutur Yafet.




(ams/sip)


Hide Ads