Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer dengan agenda pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Susi, asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo. Susi diminta kesaksiannya, salah satunya terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah Sambo di Magelang yang terjadi pada 4 Juli lalu.
Dalam persidangan itu majelis hakim mencecar Susi seputar kejadian saat Yosua disebut-sebut mengangkat tubuh Putri Candrawathi. Ternyata, keterangan Susi berbeda dengan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa bertanya ke Susi soal isi BAP yang menyatakan kalau Yosua mengangkat Putri dari sofa sebelum akhirnya dilarang Kuat Ma'ruf pada 4 Juli 2022 di ruang keluarga rumah Magelang. Susi menyatakan BAP itu tidak tepat.
"Di BAP saudara katakan 'sekitar pukul 22.00 WIB, saya, ibu Putri Candrawathi, Kuat, Richard, dan Yosua sedang berkumpul di ruang keluarga. Ini keterangan saudara di BAP! Mana yang betul? Cerita saudara atau di BAP?" tanya hakim dalam sidang di PN Jaksel seperti dikutip dari detikNews, Senin (31/10/2022).
'Tiba-tiba posisi Yosua Hutabarat mengangkat Ibu PC dalam posisi rebahan di atas sofa'. Ada nggak?" lanjut hakim membaca BAP Susi.
"Ingin angkat, belum sempat mengangkat," jawab Susi.
Hakim mencecar Susi di halaman selanjutnya
Perbedaan keterangan di persidangan dengan BAP ini membuat hakim terus mencecar Susi. Hakim bahkan menuding bahwa Susi telah berbohong.
"Terus apa yang di BAP ini? Apa kamu cabut semua keterangan di BAP? Saya bilang kepada saudara kalau bohong konsisten. Terjebak sendiri kan saudara, di BAP ini. Makanya mana yang bohong saudara di BAP atau yang saat ini saudara bohong?" tegas hakim.
"Yang ini," kata Susi.
"Terus apa yang di BAP ini? Apa kamu cabut semua keterangan di BAP? Saya bilang kepada saudara kalau bohong konsisten. Terjebak sendiri kan saudara, di BAP ini. Makanya mana yang bohong saudara di BAP atau yang saat ini saudara bohong?" tegas hakim.
"Kan ibu belum sempat diangkat," ujar Susi.
"Ini saudara katakan 'Setelah kami melihat Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu PC, Kuat, dan Richard serta saya kaget, kemudian Richard mengatakan 'Jangan gitu lah bang'. Kuat katakan 'Yos itukan Ibu, bukan orang lain'. Lalu setelah itu saya lihat ibu PC diturunkan oleh saudara Yosua dan ibu langsung pergi ke lantai 2 rumah Magelang'. Pertanyaan saya, yang bohong BAP atau sidang?" cecar hakim lagi.
Susi mengatakan pernyataan yang disampaikannya di BAP tidak benar. Dia mengaku pikirannya sedang kacau saat di BAP.
"Yang di BAP, soalnya Om Kuat nyuruh saya untuk memapah ibu ke lantai 2," jawab Susi.
"Di BAP bohong?" timpal hakim.
"Tidak bohong. Karena pikiran saya lagi ini," kata Susi. Namun, dipotong oleh hakim.
"Ndak, saat ini juga pikiran saudara kacau, karena banyak sekali bohong yang nampak. Pertanyaan saya benar yang benar mana? Yang BAP atau saat ini?" tanya hakim lagi.
"Yang saat ini. Yang saya lihat Om Yosua menghampiri ibu untuk ingin mengangkat ibu, tapi nggak sempat diangkat keburu dilarang Om Kuat," jawab Susi.
Sebagai informasi, peristiwa yang diceritakan Susi ini terjadi sebelum momen Putri disebut tergeletak di kamar mandi lantai 2 rumah Magelang. Peristiwa Putri tergeletak di kamar mandi itu terjadi pada 7 Juli.
Peristiwa yang terjadi di rumah Magelang itu disebut-sebut menjadi pangkal kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.