Seorang dukun yang merupakan warga Kabupaten Demak ikut diperiksa terkait kasus mutilasi PNS Bapenda Kota Semarang, Paulus Iwan Boedi Prasetijo. Namun polisi belum menjelaskan terkait pemeriksaan dukun itu dalam kasus ini.
"(Dukun) Itu sedang diperiksa oleh penyidik Polrestabes (Semarang), tapi sejauh mana kita belum tahu," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy di kantornya, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (31/10/2022).
Dukun itu menjadi salah satu dari 30 saksi yang sudah diperiksa polisi. Selain dukun itu, keluarga dan rekan kerja korban juga diperiksa.
"Ada sekitar 30-an saksi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 30 orang telah diperiksa terkait kasus mutilasi PNS Bapenda Kota Semarang Paulus Iwan Boedi Prasetijo, termasuk seorang dukun dari Kabupaten Demak.
"Memang ada seseorang yang diduga berprofesi sebagai dukun itu sedang diperiksa oleh penyidik Polrestabes (Semarang), tapi sejauh mana kita belum tahu," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Iqbal Alqudusy, saat ditemui awak media di kantornya, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (31/10).
Terkait dua orang saksi yang mencabut keterangan, Iqbal mengaku tak mempersoalkan itu. Pihaknya akan memperkuat keterangan saksi dan alat bukti yang lain.
"Memang ada dua orang yang mencabut kesaksian, itu adalah hak mereka, kita akan memperkuat kesaksian atau alat bukti yang lain," jelasnya.
Sebelumnya, pengacara keluarga Iwan, Yunantyo Adi Setiawan menduga perubahan keterangan saksi itu berkaitan dengan adanya upaya obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
"Kecurigaannya karena ada upaya obstruction of justice gitu aja, ada perintangan penyidikan," kata Yunantyo usai mendampingi Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (28/10) pekan lalu.
Menurut dia, keterangan saksi itu dinilai sangat penting.
"Hambatannya ada saksi yang mengubah keterangan juga, kemudian ada pemeriksaan saksi yang terkendala juga kerena Pomdam yang tadinya bersinergi menjadi agak sedikit lain yah," ujar Yunantyo.
"Intinya ada perubahan keterangan itu yang dalam ,mungkin menuju standar pembuktian hukum pidana menjadi terkendala walaupun ada gambaran-gambaran, polisi sudah mempunyai gambaran-gambaran," jelasnya.
(rih/ams)