Lelang Bandana Miliaran, Atta Halilintar Terseret Kasus Robot Trading Net89

Nasional

Lelang Bandana Miliaran, Atta Halilintar Terseret Kasus Robot Trading Net89

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 26 Okt 2022 18:49 WIB
Atta Halilintar
Atta Halilintar (Foto: Palevi/detikhot)

Modus Penipuan Skema Ponzi

Zainul menyebut modus penipuan yang dilakukan program ini adalah skema Ponzi. Dia berharap kasus ini segera ditangani polisi.

"Hari ini kita sudah membawa bukti-buktinya, mungkin kawan-kawan bisa lihat. Kemudian kita sudah membawa bukti elektronik, video, dan juga gambar, dan juga bukti-bukti surat terkait dengan rekening koran, kemudian terkait kronologis, kemudian terkait dengan capture terkait percakapan di media sosial di WhatsApp, maupun Facebook, maupun Instagram dan juga kita sudah menyampaikan bukti terkait aplikasi yang digunakan ya atau website," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan 8 petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan, dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89. Diperkirakan kerugian mencapai Rp 2 triliun dari total 300 ribu member.

Kedelapan tersangka adalah direktur PT SMI inisial LSH, founder dan exchanger Net89 inisial ESI, serta 5 sub-exchanger inisial RS, AAL, HS, FI, dan DA.

ADVERTISEMENT

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dan menyita sejumlah alat bukti dan dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi, dan bukti digital.

"Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka," kata Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (6/10).


(ams/rih)


Hide Ads