Sat Reskrim Polresta Solo mengungkap kasus pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Pelakunya adalah CN, warga Semarang.
CN menuturkan dia sudah beroperasi selama 2 tahun. Dia mengaku sudah meraup uang hingga puluhan juta rupiah.
"Selama 2 tahun itu tidak sampai membuat 100 lembar. (Pendapatan) Tidak sampai Rp100 juta," kata CN saat dihadirkan dalam Konfrensi Pers di Mapolresta Solo, Rabu (26/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku membuat STNK palsu ini untuk memanipulasi kendaraan bodong. Bahkan, ada grup WhatsApp (WA) yang khusus untuk jual-beli kendaraan bodong.
"Ada grup WA 'Jual Beli STNK Only'. Saya ikut grup itu sudah 2 tahun, anggotanya ada 300-an orang. Profesi yang ikut grup itu bervariasi ada penjual, pembeli, makelar, dan lainnya. Tapi saya tidak kenal semua," ucapnya.
Mereka memesan STNK palsu itu melalui grup tersebut. Transaksi kemudian dilanjutkan dengan chat personal ke pelaku.
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, pelaku mematok harga untuk pembuatan STNK motor palsu sebesar, Rp1.250.000. Sementara untuk mobil sebesar Rp1.850.000.
Aksi pelaku terungkap saat polisi menerima laporan adanya transaksi jual-beli mobil bodong di Jalan Menteri Supono Kecamaran Banjarsari, Kota Solo pada 11 Oktober 2022 lalu.
"Tersangka mengaku belajar mencetak dokumen kendaraan palsu ini dengan cara otodidak," kata Iwan.
Alat yang digunakan tersangka cukup sederhana, hanya bermodal komputer, printer, mesin laminating, kertas 90 gram, dan foil perak. Kendati demikian, ada perbedaan antara STNK asli denngan STNK palsu yang dicetak pelaku.
Iwan mengatakan, perbedaan menonjol terlihat pada jenis huruf, hologram, watermark, tandatangan penjabat, ada titik pengaman lainnya yang tidak bisa ditiru.
"Pemesannya tidak hanya dari Kota Solo, tapi kami menduga ada di lokasi yang lain. Nanti akan kami pelajari lagi, melalui dokumen elektronik tersangka," ucapnya.
Baca juga: Mengenal Putusan Sela dan Pengertiannya |
Selain CN, polisi juga menangkap AMSH warga Jakarta Utara, dan IN warga Bandung. Mereka merupakan perantara, dan penghubung pembuatan STNK palsu ini.
Polisi masih mendalami lagi kasus ini. Sebab, mereka yang dengan sengaja memesan STNK palsu tersebut, akan dikenakan pidana.
Para pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pembuatan dokumen palsu dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(ams/sip)