Sederet Fakta Nikita Mirzani Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik

Nasional

Sederet Fakta Nikita Mirzani Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 26 Okt 2022 10:42 WIB
Solo -

Artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejari Serang, Banten. Nikita ditahan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Dilansir detikNews, pelaporan itu berawal dari Dito Mahendra yang tidak terima dengan unggahan Instagram stories Nikita Mirzani. Dito Mahendra merasa nama baiknya dicemarkan.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nikita Resmi Ditahan

Penahanan dilakukan setelah adanya penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota.

"Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Freddy.

ADVERTISEMENT

Nikita Mirzani Histeris

Pantauan detikcom di Kejari Serang, Selasa (25/10) pukul 18.00 WIB, terdengar suara Nikita Mirzani menangis dan berteriak terdengar hingga beberapa menit. Dia menyebut-nyebut Dito Mahendra sebagai pelapor dirinya.

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," ujar Nikita.

Alasan Penahanan Nikita

Kajari Serang Freddy D Simanjuntak membeberkan dua aspek alasan penahanan Nikita Mirzani, yakni unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.

Kemudian, Freddy juga menjelaskan alasan subjektif, yakni berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Fredy, Selasa (25/10/2022).

Ditahan di Rutan Serang

Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejari Serang setelah ada pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Polresta Serang Kota. Nikita Mirzani kemudian ditahan selama 20 hari ke depan si Rutan Serang.

"Tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan. Dari 25 Oktober sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Kajari Serang Freddy D Simanjuntak, Selasa (25/10/2022).

Nikita merasa dizalimi atas penahanan ini, simak di halaman berikutnya...

Nikita Merasa Dizalimi

Nikita Mirzani merasa dizalimi setelah resmi ditahan atas kasus pencemaran baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota. Fachmi Bahmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyebut kliennya berdoa agar hukum Allah SWT yang turun tangan menyelesaikan.

"Saya mohon supaya hukum Allah yang turun tangan dengan persoalan ini, dia yakin siapa pun yang menzalimi, Allah pasti turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan," kata Fachmi Bahmid kuasa hukum Nikita Mirzani menirukan ucapan kliennya, kepada wartawan di Rutan Serang, Selasa (25/10).

Pihak Nikita Kecewa soal Penahanan

Kuasa hukum mengungkapkan kekecewaan atas penahanan terhadap Nikita Mirzani oleh Kejari Serang. Padahal, saat ditangkap di mal, penahanan Nikita ditangguhkan oleh kepolisian.

"Kenapa polisi tidak menahan, di dalam persoalan tertentu ada persoalan luar biasa terkait Nikita, dia digerebek subuh, ditangkap di mal, tapi tidak ditahan karena kemanusiaan," kata kuasa hukum Nikita, Fachmi Bahmid, kepada wartawan di Rutan Serang, Selasa (25/10).

Alasan kemanusiaan itu karena Nikita memiliki anak kecil. Makanya, atas penahanan ini, Nikita hanya mengatakan agar hukum Allah yang membalas.

Halaman 2 dari 2
(aku/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads