Pemeriksaan Saksi Bharada E Tak Disiarkan Live, PN Jaksel Beri Penjelasan

Pemeriksaan Saksi Bharada E Tak Disiarkan Live, PN Jaksel Beri Penjelasan

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 25 Okt 2022 11:16 WIB
Bharada E Bersimpuh
Bharada E bersimpuh. Foto: 20Detik
Solo -

Hakim meminta pemeriksaan saksi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang lanjutan terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak disiarkan langsung atau live.

"Sesuai kesepakatan saat koordinasi dengan teman-teman TV. Untuk keterangan saksi tidak live atau live tapi suara tidak ada," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto, Selasa (25/10/2022), dikutip dari detikNews.

Namun, Djuyamto tidak menjelaskan alasannya. "Alasan tertentu menjadi kewenangan majelis yang bersangkutan," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya, Bharada E didakwa bersama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer disebut menembak Yosua dengan sadar dan tanpa ragu.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (18/10).

ADVERTISEMENT

Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dilansir detikNews, PN Jaksel tidak menyiarkan secara langsung sidang pemeriksaan saksi kasus Ferdy Sambo dkk. Hal itu tidak seperti dalam sidang pembacaan dakwaan hingga putusan sela.

Dikutip dari detikNews, awalnya Dirjen Badan Peradilan Umum, Prim Haryadi, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. Salah satu poinnya ialah larangan mengambil foto, merekam suara, dan merekam gambar saat sidang tanpa seizin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Setelah ditentang publik, aturan itu dicabut. Kini, muncul dan dikuatkan oleh MA aturan itu. Hal itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan. Di Perma itu, kewenangan menyiarkan langsung atau tidak menjadi hak otoritas

"Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan, yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan," bunyi Pasal 4 ayat 6 Perma 5/2020, Selasa (25/10/2022).

Aturan itu muncul usai kasus sidang dengan terdakwa Jessica Kumala pada 2016. Persidangan itu disiarkan live lewat berbagai media yang dinilai bisa mempengaruhi saksi dan majelis hakim.

"Masyarakat boleh datang di sidang terbuka, tetapi hanya sebatas jumlah tempat duduk yang tersedia. Untuk masyarakat luas, hanya boleh melalui laporan wartawan yang hadir dan untuk penggambaran suasana pengadilan secara visual disiapkan artis gambar," kata Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Prof Sarlito Wirawan Sarwono.

Pengalaman sidang Jessica membuat Mahkamah Konstitusi mengantisipasi dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Tiap saksi dimasukkan ke ruangan tanpa alat komunikasi agar tak saling mempengaruhi.




(dil/sip)


Hide Ads