Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil di Wonogiri

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil di Wonogiri

Muhammad Aris Munandar - detikJateng
Sabtu, 22 Okt 2022 19:13 WIB
Poster anti pelecehan seksual pemerkosaan
dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi. (Foto: dikhy sasra)
Wonogiri -

Seorang ayah asal Kabupaten Karanganyar tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan pelaku di sebuah hotel di Wonogiri.

"Pelaku diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Wonogiri Kamis (20/10) kemarin," ujar Kasubsi Penmas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono, Sabtu (22/10/2022).

Iwan mengatakan, pelaku DS (36) warga Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar. Sedangkan korban tercatat sebagai warga Kabupaten Ngawi Jawa Timur. Korban diketahui berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku SMP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persetubuhan dilakukan di salah satu hotel di Wonogiri. Kejadiannya pada 31 Desember 2021 lalu," ungkap dia.

Ia mengatakan, kasus itu mulai terungkap saat ibu korban berada di rumah ibu kandungnya (nenek korban). Saat di sana ibu korban menemukan obat di tempat tidur korban.

ADVERTISEMENT

"Ibu korban curiga dan menanyakan ke korban. Korban tidak mengaku dan justru menangis. Keesokan harinya ditanyai oleh keluarganya. Korban mengakui jika telah hamil sembari menangis. Korban mengakui jika yang menyetubuhi adalah ayahnya," ujar Iwan.

Setelah beberapa hari, lanjut dia, pelaku menghubungi ibu korban jika akan ke Ngawi untuk menyelesaikan masalah. Setelah ditekan keluarga, pelaku mengakui perbuatannya.

"Karena keluarga tidak terima, kasus itu dilaporkan ke pihak desa dan kepolisian setempat. Kemudian diarahkan melapor ke Polres Wonogiri karena kejadian persetubuhan tersebut berada di wilayah hukum Polres Wonogiri," kata Iwan.

Dalam kasus itu barang bukti yang diamankan berupa sejumlah pakaian serta handphone. Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (3) UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.




(aku/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads