Jaksa menegaskan surat dakwaan perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah sesuai hukum yang berlaku. Maka itu jaksa menepis nota keberatan atau eksepsi pengacara Putri Candrawathi yang menyebut surat dakwaan tidak cermat.
"Dapat disimpulkan bahwa tujuan utama surat dakwaan itu adalah untuk menetapkan secara konkret atau nyata tentang orang tertentu yang telah melakukan perbuatan tertentu, pada waktu dan tempat yang tertentu pula," kata jaksa dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Putri Candrawathi di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022), dikutip dari detikNews.
"Sehingga kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum," imbuh jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa kemudian mengutip pasal 156 ayat 1 KUHAP, dalam pasal itu hanya ada tiga jenis keberatan. Yaitu, pengadilan tidak berwenang mengadili perkara, surat dakwaan tidak dapat diterima, dan surat dakwaan harus dibatalkan.
Jaksa menjelaskan, surat dakwaan hanya bisa dibatalkan jika dakwaan yang dibuat penuntut umum tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHAP, berikut bunyinya:
(2) Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:
a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.
"Apabila surat dakwaan yang dibuat penuntut umum tidak memenuhi syarat material yang dimuat dalam pasal 143 ayat 2 b KUHAP adalah batal dengan hukum," kata jaksa.
"Sedangkan surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2 a dapat dibatalkan karena mengakibatkan error in persona," lanjutnya.
Jaksa juga menjelaskan batas ruang lingkup eksepsi tersebut adalah eksepsi hanya dapat diajukan terhadap dakwaan atau kewenangan pengadilan, kompetensi mengadili. Jaksa mengatakan, eksepsi tidak boleh menyentuh materi pokok perkara yang akan diperiksa.
"Hanya boleh diajukan terhadap hal-hal yang bersifat prosesuil dan tidak boleh menyentuh materi pokok perkara yang akan diperiksa di sidang pengadilan yang bersangkutan. Dengan perkataan lain, eksepsi hanya ditujukan kepada aspek formal yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara tersebut oleh pengadilan. Sedangkan aspek material perkara tersebut tidak berada dalam lingkup eksepsi," tutur jaksa.
Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Istri Ferdy Sambo itu tetap mengaku dirinya dilecehkan oleh Yosua.