Sidang obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini. Mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu didakwa merusak CCTV yang menyebabkan terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dilansir detikNews, Hendra mengikuti persidangan secara langsung. Dalam sidang yang dipimpin Ahmad Suhel sebagai ketua majelis hakim itu, Hendra membuka maskernya. "Dinyatakan dibuka dan terbuka," kata Ahmad, Rabu (19/10/2022), dikutip dari detikNews.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan dengan terdakwa Hendra Kurniawan.
Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan Hendra setelah mendengar cerita rekayasa dari Ferdy Sambo. Jaksa mengatakan, Sambo menceritakan peristiwa yang diklaim sebagai pelecehan seksual dari Yosua terhadap Putri Candrawathi selaku istri dari Sambo.
Jaksa menuturkan beberapa perbuatan Hendra dkk yakni mengamankan CCTV di lingkungan rumah Sambo. Singkatnya rekayasa ini lantas terbongkar dan mereka diadili.
Sementara itu, anak buah Ferdy Sambo lainnya yaitu AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, didakwa dengan berkas terpisah.
Untuk diketahui, Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Berikut bunyi masing-masing pasal tersebut:
Bunyi pasal-pasal selengkapnya ada di halaman selanjutnya...
(dil/apl)