Keluarga Bharada Eliezer 'Hadiri' Sidang Lewat Layar Kaca

Keluarga Bharada Eliezer 'Hadiri' Sidang Lewat Layar Kaca

Tim detikSulsel - detikJateng
Selasa, 18 Okt 2022 18:04 WIB
Sidang Perdana Bharada E
Keluarga Bharada E menyaksikan persidangan melalui layar kaca atau televisi. Foto: Trisno Mais/detikcom
Solo -

Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini. Pihak keluarga Bharada E pun tak ingin ketinggalan jalannya sidang. Tetapi karena jauhnya jarak, mereka tidak bisa menyaksikan langsung sidangnya di pengadilan.

Sebagai gantinya, keluarga Bharada E pun menyaksikan persidangan melalui layar kaca atau televisi. Dilansir detikSulsel, keluarga Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Manado, Sulawesi Utara, menyaksikan sidang perdana Bharada E yang digelar secara terbuka melalui televisi.

Pantauan detikcom, Selasa (18/10/2022), sejak pukul 11.00 Wita, Paman Bharada E, Royke Pudihang bersama istrinya menantikan tayangan sidang perdana Richard Eliezer di salah satu saluran televisi. Mereka menonton tayangan sidang perdana tersebut di rumah mereka, di Kelurahan Lapangan, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika sidang dimulai, perangkat televisi yang sebelumnya ada di dalam rumah diangkat ke teras rumah. Paman dan tante Eliezer pun seksama menyaksikan jalannya sidang.

Royke Pudihang menjelaskan bahwa keluarga besar tidak bisa menyaksikan sidang secara bersama-sama karena sedang bekerja.

ADVERTISEMENT

"Dari jam 11 tadi, pas sidang mulai. Keluarga lain ada kerja, jadi tidak datang," singkat Royke ketika dimintai komentar terkait sidang perdana Richard Eliezer.

Terlihat Royke Pudihang mengenakan kaos hitam hitam bertuliskan "#SaveBharadaE, torang dengan Icad".

Sebelumnya diberitakan, sidang perdana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar hari ini, Selasa (18/10). Sidang berlangsung di pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Sidang dipimpin Wahyu Iman Sentosa sebagai Ketua Majelis Hakim. Sebelum sidang dimulai identitas Bharada E diperiksa.

Bharada E terlihat memakai kemeja dan rompi tahanan kejaksaan. Saat sidang dimulai rompi tahanan dan borgol Bharada E dilepas.

"Dinyatakan dibuka dan terbuka," ujar Wahyu.

Pelaksanaan sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua digelar di PN Jaksel secara terbuka dan ditayangkan langsung melalui media massa, seperti TV nasional hingga kanal YouTube PN Jaksel.

Bharada E akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.




(apl/dil)


Hide Ads