Bharada E Pakai Rompi Merah Tiba di PN Jaksel Jelang Sidang Pembunuhan Yosua

Nasional

Bharada E Pakai Rompi Merah Tiba di PN Jaksel Jelang Sidang Pembunuhan Yosua

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 18 Okt 2022 09:13 WIB
Bharada E Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J (Wilda-detikcom)
Bharada E Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Wilda-detikcom)
Solo - Bharada Richard Eliezer (RE atau E) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pagi ini. Bharada E akan menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Dilansir detikNews, berdasarkan pantauan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (18/10/2022) pukul 08.36 Bharada E keluar dari mobil tahanan. Dia terlihat mengenakan rompi merah dan memakai kemeja putih.

Setelah itu Bharada E langsung masuk ke ruang tahanan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Seperti diketahui, Bharada E dalam kasus ini berstatus justice collaborator.

Dalam kasus ini Bharada E akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang Digelar secara Terbuka dan Disiarkan Langsung

Pelaksanaan sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan digelar di PN Jaksel secara terbuka dan ditayangkan langsung melalui media massa seperti TV nasional hingga kanal YouTube PN Jaksel.

Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7). Yosua awalnya disebut tewas dalam baku tembak dengan Bharada E usai diduga melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Setelah proses penyidikan, terungkap tak ada dugaan pelecehan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

Ada lima orang tersangka dalam kasus ini yakni: Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi. Sementara Sambo juga telah dipecat dari Polri.


(sip/ams)


Hide Ads