Dilansir detikNews, berdasarkan pantauan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (18/10/2022) pukul 08.36 Bharada E keluar dari mobil tahanan. Dia terlihat mengenakan rompi merah dan memakai kemeja putih.
Setelah itu Bharada E langsung masuk ke ruang tahanan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Seperti diketahui, Bharada E dalam kasus ini berstatus justice collaborator.
Dalam kasus ini Bharada E akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang Digelar secara Terbuka dan Disiarkan Langsung
Pelaksanaan sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan digelar di PN Jaksel secara terbuka dan ditayangkan langsung melalui media massa seperti TV nasional hingga kanal YouTube PN Jaksel.
Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7). Yosua awalnya disebut tewas dalam baku tembak dengan Bharada E usai diduga melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Setelah proses penyidikan, terungkap tak ada dugaan pelecehan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.
Ada lima orang tersangka dalam kasus ini yakni: Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi. Sementara Sambo juga telah dipecat dari Polri.
(sip/ams)