Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan perdana kasus penembakan Ferdy Sambo. Salah satunya mengenai hasil visum jenazah Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam persidangan tersebut jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan mengenai hasil visum yang sudah dilakukan oleh dokter spesialis forensik RS Polri. JPU menyebut tidak ditemukan adanya cairan sperma di kemaluan korban.
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat menduga bahwa Brigadir Yosua telah melakukan tindak pelecehan seksual kepada istrinya, Putri Candrawathi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibat perbuatan terdakwa Ferdy Sambo bersama sama saksi Putri Candrawathi, saksi Richard Eliezer, saksi Ricky Rizal, saksi Kuat Makruf mengalami kematian sebagaimana visum et repertum," kata jaksa penuntut umum di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (17/10/2022) seperti dilansir detikHealth.
Dokumen visum yang telah ditandatangani oleh dokter spesialis forensik RS Polri mengungkapkan berbagai fakta lainnya, antara lain:
1. Berdasarkan sampel swab penis dan anus, tidak ditemukan sel sperma ataupun cairan mani.
2. Pada pemeriksaan anus, tidak ada luka-luka.
3. Tes swab antigen SARS-CoV-2 pada kedua lubang hidung menggunakan alat uji cepat bermerek "WIZ BIOTECH" didapatkan hasil negatif.
4. Pemeriksaan penyaring alkohol dari sediaan urine menggunakan alat uji cepat bermerek "ONCOPROBE" didapatkan hasil negatif.
5. Pemeriksaan penyaring NAPZA dari sediaan urine menggunakan alat uji cepat bermerek "RIGHTSIGN" didapatkan hasil negatif.
6. Dilakukan pengambilan sampel darah sebanyak tiga mililiter.
Dugaan pelecehan yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi inilah yang memicu pembunuhan terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(apl/ams)