Pada hari yang sama, Selasa (14/1) petang, Toto dan Fanni ditangkap polisi. Polisi mengungkapkan ihwal sejumlah janji yang diumbar raja dan ratu Keraton Agung Sejagat kepada pengikutnya. Mulai dari iming-iming gaji, jabatan dengan penarikan sejumlah uang berembel-embel simbol kerajaan fiktif.
Polisi juga membongkar modus bujuk rayu Toto dan Fanni dalam merekrut para punggawanya. Salah satunya janji mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan bebas dari malapetaka. Dari hasil pendataan Pemkab Purworejo, jumlah pengikut keraton tipu-tipu itu mencapai ratusan orang, sebagian di antaranya berstatus ASN, guru, hingga aparat desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keesokan harinya, Rabu (15/1/2020), Toto dan Fanni ditetapkan sebagai tersangka penipuan. Mereka dijerat pasal tentang penipuan dan keonaran. Menurut polisi, para anggota Keraton Agung Sejagat diminta menyetor uang dan dijanjikan jabatan serta gaji besar dalam dolar.
"Mendaftar itu menyerahkan uang. Ada Rp 3 juta, Rp 20 juta, bahkan Rp 30 juta. Mereka diiming-imingi jabatan tinggi dan gaji besar dalam dolar. Ini penipuan publik," kata Kapolda Jateng saat itu, Irjen Rycko. Polisi juga membeberkan fakta bahwa Fanni yang disebut sebagai permaisuri ternyata bukan istri Toto.
Dibui Lagi setelah Bebas
Setelah bebas dari bui sekitar 9 bulan karena masa penahanannya telah habis pada Maret 2021, Toto dan Fanni kembali ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Purworejo pada Senin (6/12/2021). Keduanya ditangkap di rumah kontrakan di daerah Berbah, Sleman, DIY.
Untuk diketahui, sebelumnya di Pengadilan Negeri Purworejo, Toto divonis 4 tahun bui dan Fanni divonis 1,5 tahun penjara. Sidang putusan itu digelar pada 15 September 2020.
Dilansir detikNews, mereka dinyatakan bebas dari masa penahanan sementara, bukan bebas dari pidana. Sebab, mereka mengajukan kasasi atas putusan di tingkat PN Purworejo pada 15 September 2020.
Saat dibebaskan pada 14 Maret 2021, perpanjangan masa penahanan kedua terdakwa selama 110 hari telah habis. Namun kasus hukum keduanya masih diproses di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Kasi Intel Kejari Purworejo, Muh Arief Yunandi menjelaskan, berdasarkan Putusan MA RI No 1500K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Juli 2021 yang isinya menguatkan putusan PN Purworejo dan Pengadilan Tinggi Semarang, Toto dan Fanni kembali masuk penjara untuk menyelesaikan sisa hukuman.
Toto mendekam kembali di sel Rutan Purworejo selama 2 tahun 10 bulan sedangkan Fanni menghabiskan sisa hukuman selama sekitar 4 bulan.
"Berdasarkan hal tersebut, maka terpidana R Toto Santoso Bin RM Karto dan Fanni Aminadia, SE, MM. Binti Henry Baharsah (Alm) selanjutnya akan melanjutkan sisa masa hukuman di Rutan Purworejo sesuai dengan masa hukuman masing-masing," kata Arief pada Senin (6/12/2021), dikutip dari detikNews.
Sorot Balik merupakan rubrik khusus di detikJateng untuk mengulas kembali secara lengkap kasus-kasus besar dan jadi sorotan yang pernah terjadi di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
(dil/sip)