Runtuhnya Keraton Agung Sejagat di Purworejo

Sorot Balik Jateng

Runtuhnya Keraton Agung Sejagat di Purworejo

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 04 Okt 2022 18:01 WIB
Raja Toto Santosa dan Ratu Fanni menjalani sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat, di Kejaksaaan Negeri Purworejo, Selasa (15/9/2020).
Raja Toto Santosa dan Ratu Fanni menjalani sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat, di Kejaksaaan Negeri Purworejo, Selasa (15/9/2020). Foto: Rinto Heksantoro/detikcom
Solo -

Masih ingat kisah tentang Keraton Agung Sejagat yang riwayatnya begitu singkat? Keraton tipu-tipu itu berada di wilayah Kabupaten Purworejo. Sedangkan 'rajanya', Toto Santoso, berdasarkan Putusan MA RI No 1500K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Juli 2021, mendekam di sel Rutan Purworejo selama 2 tahun 10 bulan sejak ditangkap kembali pada 6 Desember 2021. Berikut kilas balik kisahnya.

Usai ditangkap polisi pada Selasa (14/1/2020), Toto Santoso yang saat itu berusia 42 tahun mengaku mendirikan 'istana' di Kecamatan Bayan, Purworejo, setelah mendapatkan wangsit. Hal itu disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020), dikutip dari detikNews.

"(Isi wangsitnya) Untuk segera mendirikan kelanjutan daripada Kerajaan Mataram, pusatnya di Kecamatan Bayan, Purworejo," kata Rycko, Kapolda Jateng saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Toto pun menyiapkan sejumlah dokumen dan kartu untuk kepentingan perekrutan anggota kerajaan. Kepada polisi, Toto mengatakan kartu-kartu itu berasal dari PBB atau United Nation. Menurut Rycko, beberapa warga terpengaruh dan meyakini Toto sebagai raja.

Penampakan Keraton Agung Sejagat

Keraton Agung 'tipu-tipu' Sejagat itu berdiri di sebuah kebun seluas sekitar 1.400 meter persegi di wilayah Desa Pogung Jurutengah, RT 03/ RW 01, Kecamatan Bayan, Purworejo. Keraton itu juga dikelilingi benteng dari bahan hebel atau bata ringan setinggi sekitar 1,5 meter.

ADVERTISEMENT

Di sisi utaranya terdapat sendang atau pemandian seluas 15 meter persegi, adapundi sisi tenggara pelataran ada batu prasasti berdiameter 3 meter. Sedangkan di pelatarannya terdapat rangka bangunan yang diperkirakan akan dijadikan pendapa.

Bangunan utama Keraton Agung Sejagat yang berbentuk aula didirikan di sisi selatan kompleks. Di bangunan berukuran 5x10 meter itulah Toto dan 'ratu' Fanni Aminadia, membangun singgasana. Pasangan yang mengaku suami istri itu mendeklarasikan keberadaan keraton barunya pada Jumat (10/1/2020) lalu.

Runtuhnya Keraton Toto usai Viral

Namun, Toto dan Fanni rupanya alpa bahwa keraton mereka berdiri di tengah era media sosial. Tak ayal, kemunculan kerajaan baru itu pun lekas viral. Berawal dari cuitan salah satu akun Twitter, @ari********, pada Senin (13/1/2020), aroma tak sedap di balik Keraton Agung Sejagat pun mengundang sejumlah pihak turun tangan.

Sehari setelah viral, Pemkab Purworejo menyatakan akan menutup Keraton Agung Sejagat. Asisten 3 Setda Bidang Administrasi dan Kesra Setda Purworejo, Pram Prasetyo Achmad, menyatakan aktivitas keraton itu menimbulkan keresahan.

"Maka Bupati memerintahkan kegiatan yang ada di Desa Pogung Jurutengah terkait dengan Keraton Agung Sejagat untuk dihentikan," kata Pram setelah rapat bersama Forkompinda di kompleks Setda Purworejo, Selasa (14/1/2020), dikutip dari detikNews.

Tentang Toto dan Fanni yang dibui lagi setelah bebas, ada di halaman selanjutnya...

Pada hari yang sama, Selasa (14/1) petang, Toto dan Fanni ditangkap polisi. Polisi mengungkapkan ihwal sejumlah janji yang diumbar raja dan ratu Keraton Agung Sejagat kepada pengikutnya. Mulai dari iming-iming gaji, jabatan dengan penarikan sejumlah uang berembel-embel simbol kerajaan fiktif.

Polisi juga membongkar modus bujuk rayu Toto dan Fanni dalam merekrut para punggawanya. Salah satunya janji mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan bebas dari malapetaka. Dari hasil pendataan Pemkab Purworejo, jumlah pengikut keraton tipu-tipu itu mencapai ratusan orang, sebagian di antaranya berstatus ASN, guru, hingga aparat desa.

Keesokan harinya, Rabu (15/1/2020), Toto dan Fanni ditetapkan sebagai tersangka penipuan. Mereka dijerat pasal tentang penipuan dan keonaran. Menurut polisi, para anggota Keraton Agung Sejagat diminta menyetor uang dan dijanjikan jabatan serta gaji besar dalam dolar.

"Mendaftar itu menyerahkan uang. Ada Rp 3 juta, Rp 20 juta, bahkan Rp 30 juta. Mereka diiming-imingi jabatan tinggi dan gaji besar dalam dolar. Ini penipuan publik," kata Kapolda Jateng saat itu, Irjen Rycko. Polisi juga membeberkan fakta bahwa Fanni yang disebut sebagai permaisuri ternyata bukan istri Toto.

Dibui Lagi setelah Bebas

Setelah bebas dari bui sekitar 9 bulan karena masa penahanannya telah habis pada Maret 2021, Toto dan Fanni kembali ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Purworejo pada Senin (6/12/2021). Keduanya ditangkap di rumah kontrakan di daerah Berbah, Sleman, DIY.

Untuk diketahui, sebelumnya di Pengadilan Negeri Purworejo, Toto divonis 4 tahun bui dan Fanni divonis 1,5 tahun penjara. Sidang putusan itu digelar pada 15 September 2020.

Dilansir detikNews, mereka dinyatakan bebas dari masa penahanan sementara, bukan bebas dari pidana. Sebab, mereka mengajukan kasasi atas putusan di tingkat PN Purworejo pada 15 September 2020.

Saat dibebaskan pada 14 Maret 2021, perpanjangan masa penahanan kedua terdakwa selama 110 hari telah habis. Namun kasus hukum keduanya masih diproses di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Kasi Intel Kejari Purworejo, Muh Arief Yunandi menjelaskan, berdasarkan Putusan MA RI No 1500K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Juli 2021 yang isinya menguatkan putusan PN Purworejo dan Pengadilan Tinggi Semarang, Toto dan Fanni kembali masuk penjara untuk menyelesaikan sisa hukuman.

Toto mendekam kembali di sel Rutan Purworejo selama 2 tahun 10 bulan sedangkan Fanni menghabiskan sisa hukuman selama sekitar 4 bulan.

"Berdasarkan hal tersebut, maka terpidana R Toto Santoso Bin RM Karto dan Fanni Aminadia, SE, MM. Binti Henry Baharsah (Alm) selanjutnya akan melanjutkan sisa masa hukuman di Rutan Purworejo sesuai dengan masa hukuman masing-masing," kata Arief pada Senin (6/12/2021), dikutip dari detikNews.

Sorot Balik merupakan rubrik khusus di detikJateng untuk mengulas kembali secara lengkap kasus-kasus besar dan jadi sorotan yang pernah terjadi di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).



Hide Ads