Gubernur Papua Lukas Enembe belum juga memenuhi panggilan KPK terkait statusnya sebagai tersangka. Lukas Enembe beralasan sakit, tapi sejumlah aktivis antikorupsi mendesak KPK segera menjemput paksa Enembe.
Dilansir detikNews, Lukas Enembe diketahui merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua. Pemanggilan pertama dari KPK, tak dipenuhinya. KPK kemudian melayangkan pemanggilam yang kedua.
"Sejauh ini kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan pihaknya berharap Lukas Enembe kooperatif untuk memenuhi panggilan kedua nanti.
Lukas Enembe Ngaku Belum Bisa Bicara Terlalu Banyak
Sementara, Enembe mengaku masih menjalani perawatan dan tidak bisa beraktivitas seperti orang sehat pada umumnya.
"Saya masih dalam perawatan, belum bisa bicara terlalu banyak, berjalan terlalu lama, dan tidak bisa kelelahan," kata Lukas Enembe di Jayapura, dilansir dari Antara, Jumat (30/9).
Dalam keterangan video yang diterima di Jayapura, Lukas juga mengaku kakinya mengalami pembengkakan sehingga sulit berjalan. Dia mengatakan kakinya terasa sakit sekali dan masih membengkak.
ICW Sebut Proses Hukum Lukas Enembe Berlarut-larut
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai proses hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang dilakukan KPK terlalu berlarut-larut.
"ICW beranggapan proses hukum terhadap Saudara Lukas Enembe ini sudah terlalu berlarut-larut. Untuk itu, guna mempercepat penyidikannya, ICW mendorong agar KPK segera melakukan upaya hukum berupa penjemputan paksa terhadap Gubernur Papua itu. Bahkan, jika dibutuhkan, bukan hanya penjemputan paksa, melainkan penangkapan lalu dilanjutkan penahanan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (27/9).
ICW menyarankan KPK berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Lukas Enembe. Hal ini dinilai penting untuk memastikan Lukas Enembe benar-benar harus mendapat perawatan atau tidak.
"Jika benar kondisi Lukas memang sedang sakit, KPK dapat melakukan pembantaran terhadap yang bersangkutan. Namun, jika kondisinya sehat dan terbukti tidak sakit, KPK harus menjerat pihak-pihak yang memanipulasi kondisi kesehatan Lukas dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice," tutur dia.
Maki Desak KPK Jemput Paksa Lukas Enembe
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe. MAKI menilai KPK harus berani menjemput Lukas Enembe.
"Harus jemput paksa dan dilakukan penahanan karena KUHAP atur cara itu, kalau nanti benar-benar sakit maka cukup dibantarkan di rumah sakit," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (27/9).
Boyamin mengatakan penegakan hukum harus berlaku sama kepada setiap orang. Boyamin menyinggung KPK yang pernah melakukan upaya penjemputan paksa kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
"Hukum harus berlaku semua seperti KPK memperlakukan Setya Novanto," tutur dia.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...
Desakan Pukat UGM: KPK Harus Tegas
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman meminta KPK tegas dalam menangani perkara Gubernur Papua Lukas Enembe. Zaenur meminta KPK menjemput paksa Enembe jika tak memenuhi panggilan.
"Yang pertama, KPK harus tegas dalam penanganan perkara ini. Bahwa seorang tersangka sesuai yang diatur dalam KUHAP itu jika telah dipanggil dengan layak harus menghadiri panggilan dari penyidik," kata Zaenur kepada wartawan, Sabtu (1/10).
"Tentu setelah dipanggil secara layak tidak hadir, kembali tidak hadir, maka bisa dilakukan upaya paksa. Bisa dilakukan upaya paksa," tambahnya.
Selain itu, Zaenur menyarankan KPK untuk menggunakan pendekatan sosial dengan menggandeng tokoh setempat. KPK, katanya, harus memberi paham para pembela Enembe bahwa ini adalah murni proses hukum.
"Terus yang selanjutnya, KPK bisa menggunakan pendekatan sosial kemasyarakatan, menjelaskan kepada masyarakat misalnya dengan menggandeng tokoh masyarakat menjelaskan bahwa ini proses hukum yang tidak terkait dengan politik atau hal-hal lain, ini adalah murni proses hukum," ujarnya.
Simak Video "Video: Embun Es di Jawa, Fenomena Langka di Dataran Tinggi Dieng"
[Gambas:Video 20detik]
(sip/sip)