Kapolri Pastikan Sel Putri Candrawathi Sama dengan Tahanan Lain

Nasional

Kapolri Pastikan Sel Putri Candrawathi Sama dengan Tahanan Lain

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 30 Sep 2022 16:27 WIB
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat,Putri Candrawathi (tengah) berjalan usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Istri dari Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tersebut tidak menjalani masa tahanan dengan alasan kondisi kesehatan yang belum stabil, kemanusiaan, serta memiliki anak balita, sehingga hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat,Putri Candrawathi (tengah) berjalan usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). (Foto: Antara Foto/Muhammad Adimaja)
Solo -

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjamin sel tahanan Putri sama dengan tahanan lain.

Dilansir detikNews, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan Putri Candrawathi ditahan di rutan Bareskrim. Dedi menyebut seluruh tersangka kasus ini ditahan di rutan Bareskrim kecuali Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan yang ditahan di rutan Mako Brimob.

"Di Bareskrim, rutan Bareskrim," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semuanya ditahan di rutan Bareskrim kecuali FS dan Brigjen HK, penahanan dilaksanakan di rutan Mako Brimob," imbuhnya.

Kapolri Pastikan Standar Penahanan Sama

Kapolri memastikan standar penahanan rutan kepada Putri Candrawathi sama dengan tahanan lain.

ADVERTISEMENT

"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain, nanti ditentukan apakah di Bareskrim atau di rutan Brimob. Namun, saya kira standarnya tetap sama," kata Sigit

Dia mengatakan Putri dan empat tersangka lain bakal diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses penuntutan di persidangan. Dia menyebut lokasi penahanan Putri dan tersangka lain akan ditentukan oleh jaksa usai pelimpahan.

"Kemudian untuk selanjutnya nanti setelah penyerahan tahap dua akan diputuskan kejaksaan akan ditahan di mana karena sudah jadi kewenangan kejaksaan," ujarnya.

Untuk diketahui, Putri Candrawathi merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan Yoshua bersama empat tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Eliezer. Keempat tersangka itu telah ditahan lebih dulu.




(aku/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads