2 Penganiaya Driver Ojol di Semarang Jadi Tersangka: 1 Tewas, 1 DPO

2 Penganiaya Driver Ojol di Semarang Jadi Tersangka: 1 Tewas, 1 DPO

Afzal Nur Iman - detikJateng
Selasa, 27 Sep 2022 16:43 WIB
Seorang ojol dikeroyok di Semarang. Diketahui, korban dipukuli hingga babak belur di SPBU Majapahit, Semarang, Jawa Tengah.
Ilustrasi penganiayaan driver ojol di Semarang (Foto: Edi Wahyono)
Semarang -

Polisi menetapkan empat orang tersangka kasus tewasnya pelaku penganiayaan driver ojol di Semarang. Sementara, untuk kasus penganiayaan driver ojol, polisi menetapkan dua orang tersangka.

"Adapun pelaku peristiwa pertama ini ada dua yakni atas nama Kukuh Panggayuh Utomo, kemudian yang kedua adalah Adi Priyono. Ini Adi Priyono sedang dalam pencarian kita atau DPO," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat jumpa pers di kantornya, Selasa (27/9/2022).

Kasus pengeroyokan ini terjadi di SPBU Majapahit, Pedurungan, Semarang, Sabtu (24/9) pukul 15.00 WIB. Korban bernama Hasto Priyo Wasono (54) dan mengalami luka-luka akibat dikeroyok para pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu korban sedang mengantre kemudian ada pelaku yang berada di depan kemudian diingatkan agar segera bergeser maju karena titik yang ada di depan pelaku ini sudah kosong. Imbauan untuk maju itulah yang memicu kemarahan pelaku sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban," ujarnya.

Kabar penganiayaan korban Hasto itu memicu kemarahan rekan-rekan korban sesama driver ojol. Akibatnya Kukuh dikeroyok dan akhirnya tewas saat dirawat di RS Bhayangkara.

ADVERTISEMENT

"Korban dari peristiwa pertama ini adalah salah satu driver online yang kemudian memicu solidaritas teman-temannya untuk mencari siapa pelaku dari peristiwa pertama ini. Kemudian pelaku penganiayaan ini kemudian diketahui dan diamankan oleh teman-teman dari driver online yang sayangnya ada upaya kekerasan ada tindakan kekerasan yang mengakibatkan pelaku ini meninggal dunia," jelasnya.

Dari peristiwa kedua tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga merupakan pelaku. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.

"Di peristiwa ini diamankan ada empat orang nanti penyidik akan melakukan pendalaman dari bukti-bukti yang ada dari keterangan saksi-saksi yang ada, dari keterangan para orang yang sudah diamankan ini," katanya.

Empat orang yang sudah diamankan yaitu Budi Sarwono, Nugroho Saputro, Zaini Dahlan, dan Harlan. Keempatnya akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.




(ams/sip)


Hide Ads