Brigjen Hendra Kurniawan kini berstatus tersangka pelanggaran etik perusakan barang bukti pembunuhan Brigadir Yoshua. Berikut ini runutan nasib Brigjen Hendra, dinonaktifkan, mutasi, hingga tersangka kasus Irjen Ferdy Sambo.
Dikutip dari detikX, Selasa (27/9/2022), nasib Brigjen Hendra usai pembunuhan Brigadir Yoshua yang diotaki Ferdy Sambo berawal saat dia dinonaktifkan sementara dari jabatan Karopaminal, pada Juli 2022. Berikut ini runutan lengkapnya.
20 Juli 2022
Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan sementara dari jabatan Karopaminal Polri.
4 Agustus 2022
Dimutasi ke Pelayanan Masyarakat Polri.
19 Agustus 2022
Ditempatkan khusus di Mako Brimob dan ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
7 September 2022
Dijadwalkan sidang etik tapi tertunda karena polisi masih merampungkan berkas perkara.
13 September 2022
Kembali dijadwalkan menjalani sidang etik. Namun lagi-lagi sidang ditunda. Polisi tidak menjelaskan alasannya.
21 September 2022
Dijadwalkan sidang etik. Tetapi kembali ditunda karena saksi terkait sedang sakit parah.
Baca juga: Melacak Jet Pribadi Langganan Geng Sambo |
Perjalanan Brigjen Hendra ke Jambi Naik Private Jet
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan bertolak ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Yoshua pada 11 Juli 2022. Hendra terbang ke Jambi naik private jet bersama rombongannya, siapa saja?
"Saat itu, yang berangkat ke Jambi yaitu saya, Kombes Pol Susanto, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKP Rifaizal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Bripda Mika," kata Hendra dalam keterangannya kepada penyidik, seperti dikutip dari detikX, Selasa (27/9).
Pernyataan Brigjen Hendra di atas terlihat dalam salinan berita acara pemeriksaan (BAP) yang tim detikX dapatkan. Tersangka pelanggaran etik perusakan barang bukti pembunuhan Yoshua ini membenarkan keterangan tersebut tapi Hendra tidak menyebutkan nama pesawat yang digunakannya.
Hendra mengungkap dia terbang ke Jambi atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tersangka otak pembunuhan Brigadir Yoshua.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...
(sip/rih)