Didemosi terkait Kasus Ferdy Sambo, Ipda Arsyad Ternyata Anak Anggota DPR

Nasional

Didemosi terkait Kasus Ferdy Sambo, Ipda Arsyad Ternyata Anak Anggota DPR

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 27 Sep 2022 13:04 WIB
Majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.
Ilustrasi. Sidang etik terkait kasus Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Solo -

Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan disanksi demosi 3 tahun terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Arsyad ternyata merupakan anak Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan.

"Iya, Arsyad putra saya," kata Heri kepada detikcom, seperti yang dilansir detikNews, Selasa (27/9/2022).

Heri mengaku kaget anaknya dinyatakan terseret kasus Ferdy Sambo namun memasrahkan ke pihak berwenang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kaget ya kaget, tapi kan kagetnya ini kan kode etik bukan patsus, semua kan berbalik nanti bagaimananya," lanjut Heri.

Anggota Komisi XI DPR ini mengaku selalu berkomunikasi dengan Arsyad terkait kasus ini. Dia yakin keputusan yang dikenakan kepada Arsyad sudah melewati pertimbangan yang tepat.

ADVERTISEMENT

"Kalau anak pasti cerita, kami komunikasi. Pada intinya bagi kami kita serahkan semua keputusan kepada pihak yang berwenang, karena kita yakin apapun keputusan itu kepada Arsyad pastinya sudah didasarkan dari berbagai pertimbangan berkeadilan. Ya biarin aja, itu kan risiko jabatan," ujarnya.

Ipda Arsyad Sebelumnya Dimutasi ke Yanma Polri

Sebelumnya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan telah menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ipda Arsyad disanksi demosi selama tiga tahun.

"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasi kan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," tambahnya.




(sip/sip)


Hide Ads